Pasal 36
Pasal ini menambah ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 27 sampai 34 UU ITE menjadi 12 tahun, jika menimbulkan kerugian. Keberadaan ketentuan ini berpotensi memperberat ancaman pidana sehingga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.
Pasal 40 ayat 2b tentang Pemblokiran
![Ilustrasi pemblokiran situs oleh ISP. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/03/19/54761-pemblokiran-situs.jpg)
Ade menyatakan, kewenangan mengenai pengaturan blocking dan filtering konten harus diatur secara tegas sesuai dengan due process of law. Kewenangan yang besar tanpa sistem kontrol dan pengawasan membuat kebijakan blokir internet berpotensi sewenang-wenang.
Untuk itu, LBH Pers dan AJI Indonesia merekomendasikan Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi menyeluruh pada UU ITE, tidak sebatas penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sebagai berikut:
- Mencabut pasal 26 ayat 3 UU ITE dan dipindahkan ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang di bahas oleh DPR.
- Mencabut pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran atau penghinaan, Pasa 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, Pasal 29 tentang menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi, dan Pasal 36 tentang pemberatan pidana yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
- Melakukan revisi pada pasal 40 ayat 2a dan 2b dengan memasukan secara jelas mekanisme due process of law.