Sementara imbas penghapusan menimpa minimal dua pihak sekaligus, yakni pribadi dan pengendali data dalam hal ini disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk media.
"Dengan demikian, secara substansi pasal ini sudah bermasalah dan dapat digunakan untuk kepentingan yang semangatnya jauh dari penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Ade.
Pasal 27 Ayat 3 dan 45 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan
Menurut Ade, pasal ini menambah risiko kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dengan tuduhan pencemaran dan penghinaan.
Sebab, rumusan pasal yang luas sehingga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online, tidak terkecuali pada wartawan.
"Meskipun dalam penjelasan telah dirujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, namun dalam praktik seringkali diabaikan sebab unsur “penghinaan” masih terdapat di dalam pasal," katanya.
Pasal 28 Ayat 2 dan 45A ayat 2 tentang Ujaran Kebencian
Pasal ini ditujukan sebagai tindak pidana tentang propaganda kebencian. Namun pasal tersebut justru menyasar kelompok, individu, dan pers yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah.

Pasal ini juga kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden. Padahal, pasal terkait penghinaan Presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi karena dianggap inkonstitusional.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sesalkan Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021
"Mestinya pasal ini untuk melindungi masyarakat dari propaganda kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan. Namun karena sangat lenturnya pasal, wartawan yang kritis bisa dianggap menyebarkan ujaran kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu," tuturnya.