Koalisi Masyarakat Sipil Sesalkan Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021

Kamis, 11 Maret 2021 | 06:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Sesalkan Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021
Ilustrasi kejahatan siber. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Senada dengan Damar, Jane Tedjaseputra selaku Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) memberi perhatian khusus pada keberadaan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Kemudian, Erasmus Napitupulu selaku Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menekankan apa saja pokok permasalahan pasal demi pasal di dalam UU ITE yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan multi-tafsir.

“Sulit untuk mengatakan persoalan utama UU ITE tidak pada perumusan delik-deliknya, khususnya untuk tindak pidana-tindak pidana konvensional yg ditarik masuk ke dalam UU ITE (cyber-enabled crime), seperti Pasal 27 (1), 27 (3), dan 28 (2) UU ITE beserta pemberatan ancaman pidana mencapai 12 tahun yg diatur dalam pasal 36 jo 51(2) UU ITE," kata Erasmus.

"Tumpang tindih pengaturan, ketidaksesuaian unsur pidana, dan ancaman pidana tinggi menjadi masalah utama. Untuk itu, ICJR menyampaikan jalan utama adalah melakukan Revisi terhadap UU ITE,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI