PP Postelsiar mengatur multipleksing bagi penyelenggara dalam jumlah terbatas, Lembaga Penyiaran Publik TVRI akan menjadi penyelenggara multipleksing untuk lembaga penyiaran lainnya.
Kominfo akan melakukan evaluasi dan seleksi bagi lembaga penyiaran swasta (LPS) agar mereka bisa menjadi penyelenggara multipleksing.
Metode evaluasi akan digunakan di daerah yang sudah terselenggara multipleksing oleh LPS, sementara metode seleksi untuk daerah yang belum memiliki multipleksing oleh LPS. [Antara]