Dituduh Langgar Dua Hak Paten Pembuatan Chip, Intel Didenda Rp 31,1 Triliun

Kamis, 04 Maret 2021 | 15:30 WIB
Dituduh Langgar Dua Hak Paten Pembuatan Chip, Intel Didenda Rp 31,1 Triliun
Ilustrasi Intel. [Slejven Djurakovic/Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan juri federal Texas menetapkan Intel Corp membayar denda 2,18 miliar dolar AS atau Rp 31,1 triliun, ke VLSI Technology LLC atas tuduhan pelanggaran paten teknologi pembuatan chip.

Pelanggaran ini menjadikannya sebagai kasus pelanggaran paten terbesar sepanjang sejarah Amerika Serikat.

Intel disebut melanggar dua hak paten yang dimiliki VLSI Technology, perusahaan pembuat chip yang berbasis di Silicon Valley, California, Amerika Serikat.

Pelanggaran hak paten pertama mengharuskan Intel membayar 1,5 miliar dolar AS atau Rp 21,4 triliun. Sementara pelanggaran hak paten kedua menetapkan Intel membayar denda 675 juta dolar AS atau Rp 9,6 triliun.

Baca Juga: Bikin Curiga, Pedagang Pempek Keliling Ini Kepergok Bawa Walkie Talkie

Keputusan ini dibuat lantaran juri menganggap Intel melanggar salah satu paten dan argumen penolakannya dianggap tidak valid.

Pengacara Intel William Lee mengatakan bahwa paten tersebut telah dimiliki oleh produsen chip asal Belanda, NXP Semiconductors Inc.

Ilustrasi Intel. [Shutterstock/Dragan Jovanovic]
Ilustrasi Intel. [Shutterstock/Dragan Jovanovic]

Ia juga menyebut VLSI, yang didirikan empat tahun lalu, tidak memiliki produk. Sehingga gugatan ini menjadikan satu-satunya potensi pendapatan perusahaan.

"VLSI telah mengambil dua paten yang sebetulnya tidak digunakan selama sepuluh tahun. Mereka menginginkan 2 miliar dolar AS atas gugatan ini. Permintaan keterlaluan dari VLSI akan membebani para inovator sejati," kata Lee, dikutip dari Bloomberg, Kamis (4/3/2021).

Lee mengatakan bahwa VLSI berhak dengan tuntutan denda yang besarannya tidak lebih dari 2,2 juta dolar AS atau Rp 31 miliar.

Baca Juga: Detik-detik Intel Polisi Jebol Indekos Puteri Dini Hari, Listrik Dimatikan

"Intel sangat tidak setuju dengan keputusan juri. Kami bermaksud untuk mengajukan banding dan yakin bahwa kami akan menang," kata Intel dalam sebuah pernyataan.

Salah satu paten awalnya dikeluarkan pada 2012 untuk Freescale Semiconductor Inc. dan yang lainnya ada sejak 2010 oleh SigmaTel.

Freescale kemudian mengakuisisi SigmaTel dan empat tahun berselang atau 2015, perusahaan tersebut dibeli NXP. Lalu pada 2019, NXP akhirnya menyerahkan kedua paten ke VLSI.

Pengacara VLSI Morgan Chu mengatakan paten tersebut mencakup penemuan yang meningkatkan kekuatan dan kecepatan prosesor. Keduanya juga dianggap sebagai kunci dalam bisnis pembuatan chipset.

Ilustrasi chipset. [Shutterstock]
Ilustrasi chipset. [Shutterstock]

“Kami sangat senang bahwa juri mengakui nilai inovasi yang tercermin dalam paten dan sangat senang dengan keputusan juri,” kata Michael Stolarski, CEO VLSI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI