Pemblokiran yang terjadi pada aplikasi ini bukan tanpa sebab. Aplikasi ini ternyata tidak memiliki izin resmi, sehingga dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Snack Video juga tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia yang bertanggung jawab atas aktivitasnya di wilayah negara ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut, pihak terkait kemudian memutuskan pemblokiran pada Snack Video secara sementara.
Dikatakan demikian, karena ternyata pihak berwenang sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengelola aplikasi tersebut dan menyampaikan ketentuan dasar yang harus dipenuhi.
Bukan tidak mungkin, jika syarat dan ketentuan yang diperlukan sudah dipenuhi Snack Video akan kembali bisa digunakan lagi secara normal.
3. Belum dihapus dari Google Play Store
Meskipun diblokir, namun aplikasi tersebut masih muncul dalam pencarian Google Play Store. Snack Video pun masih bisa diunduh dan pengguna masih bisa membuat akun baru.
Fitur-fitur lainnya seperti Like dan Comment pun masih bisa digunakan. Menurut keterangan Johnny G. Plate, Menteri Kominfo, aplikasi Snack Video saat ini memang masih bisa diunduh di Play Store karena pengajuan blokir ke pihak Play Store memerlukan waktu.
![Snack Video. [Google Play Store]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/03/79320-snack-video.jpg)
4. Cara mengunduh Snack Video
Baca Juga: Penyebab Snack Video Tidak Bisa Dibuka, Ternyata Bukan Cuma karena Ilegal
Untuk mengunduh aplikasi Snack Video, buka Google Play Store > ketikkan nama aplikasi Snack Video dalam kotak penelusuran > klik Instal > setelah terinstal, klik Buka pada aplikasi dan pengguna dapat menggunakan Snack Video.