Perlu Kamu Tahu, Fakta Seputar Snack Video

Kamis, 04 Maret 2021 | 11:30 WIB
Perlu Kamu Tahu, Fakta Seputar Snack Video
Snack Video. [Google]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Snack Video disebut sebagai aplikasi video pendek mirip TikTok, untuk berinteraksi dengan sesama pengguna. Kamu juga dapat membagikannya dengan orang lain melalui WhatsApp.

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan dapat diunduh secara gratis. Mirip dengan aplikasi video pendek baru lainnya, Snack Video cukup populer dan menjadi terkenal dalam waktu singkat.

Namun, aplikasi ini tampaknya tersandung beberapa masalah di Indonesia. Sebelumnya, ketahui fakta tentang Snack Video berikut ini, dikutip dari berbagai sumber:

1. Diluncurkan oleh Kuaishou Technology

Baca Juga: Penyebab Snack Video Tidak Bisa Dibuka, Ternyata Bukan Cuma karena Ilegal

Aplikasi Snack Video diluncurkan oleh Kuaishou Technology. Perusahaan ini berakar dari China dan didukung oleh Tencent. Snack Video diumumkan sebagai saingan global dari TikTok milik ByteDance.

Di China sendiri, aplikasi ini diberi nama Kuaishou dan pernah menduduki puncak daftar Google Play dengan peringkat paling banyak diunduh di delapan negara pada 2020.

Sementara di India, aplikasi ini dikenal sebagai Snack Video dan sering juga disebut sebagai Kwai di pasar luar negeri.

Snack Video. [App Store]
Snack Video. [App Store]

Meskipun Snack Video berasal dari China, tetapi aplikasi ini tidak masuk ke dalam daftar aplikasi China yang dilarang oleh pemerintah India.

2. Diblokir di Indonesia

Baca Juga: Daftar Situs yang Diblokir Kominfo Sampai Awal Maret 2021

Aplikasi Snack Video resmi diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Pemblokiran yang terjadi pada aplikasi ini bukan tanpa sebab. Aplikasi ini ternyata tidak memiliki izin resmi, sehingga dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Snack Video juga tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia yang bertanggung jawab atas aktivitasnya di wilayah negara ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut, pihak terkait kemudian memutuskan pemblokiran pada Snack Video secara sementara.

Dikatakan demikian, karena ternyata pihak berwenang sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengelola aplikasi tersebut dan menyampaikan ketentuan dasar yang harus dipenuhi.

Bukan tidak mungkin, jika syarat dan ketentuan yang diperlukan sudah dipenuhi Snack Video akan kembali bisa digunakan lagi secara normal.

3. Belum dihapus dari Google Play Store

Meskipun diblokir, namun aplikasi tersebut masih muncul dalam pencarian Google Play Store. Snack Video pun masih bisa diunduh dan pengguna masih bisa membuat akun baru.

Fitur-fitur lainnya seperti Like dan Comment pun masih bisa digunakan. Menurut keterangan Johnny G. Plate, Menteri Kominfo, aplikasi Snack Video saat ini memang masih bisa diunduh di Play Store karena pengajuan blokir ke pihak Play Store memerlukan waktu.

Snack Video. [Google Play Store]
Snack Video. [Google Play Store]

4. Cara mengunduh Snack Video

Untuk mengunduh aplikasi Snack Video, buka Google Play Store > ketikkan nama aplikasi Snack Video dalam kotak penelusuran > klik Instal > setelah terinstal, klik Buka pada aplikasi dan pengguna dapat menggunakan Snack Video.

5. Cara membuka Snack Video

Beberapa pengguna mungkin mengalami kesulitan dalam mengakses aplikasi Snack Video, terkait dengan pemblokiran yang diberlakukan.

Namun, kamu dapat menggunakan alternatif VPN untuk mengakses aplikasi tersebut. Penggunaan alternatif seperti ini juga sebenarnya tidak ada jaminan keamanan, tetap tidak direkomendasikan mengambil alternatif ini.

Sebagai disclaimer dasar bahwa penyebutan alternatif ini hanya sebagai informasi saja, dan bukan merupakan anjuran.

Snack Video. [Google]
Snack Video. [Google]

Selain Snack Video, pemerintah juga akan menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi dapat merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi mengatakan menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI