Dituduh Lakukan Pelanggaran Privasi, Facebook Diharuskan Bayar Rp 9,3 T

Minggu, 28 Februari 2021 | 13:00 WIB
Dituduh Lakukan Pelanggaran Privasi, Facebook Diharuskan Bayar Rp 9,3 T
Ilustrasi Facebook. [Austin Distel/Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang hakim federal Amerika Serikat menyetujui kompensasi 650 juta dolar AS atau Rp 9,3 triliun terhadap Facebook atas tuduhan pelanggaran privasi.

Tuntutan pelanggaran privasi ini disebabkan lantaran Facebook menggunakan teknologi penandaan wajah foto dan data biometrik lainnya tanpa izin pengguna.

Hakim James Donato menyetujui gugatan class action yang diajukan di negara bagian AS, Illinois pada 2015 lalu. Gugatan ini melibatkan hampir 1,6 juta pengguna di Illinois.

"Ini akan memberikan setidaknya 345 dolar AS (Rp 5 juta) ke setiap masyarakat yang mengajukan gugatan," kata Donato, dikutip dari Guardian, Minggu (28/2/2021).

Baca Juga: Pakai Kampanye Ini, Facebook Minta Pengguna iPhone Aktifkan Pelacakan Iklan

"Kemenangan besar bagi konsumen di bidang privasi digital yang diperebutkan dengan panas," sambungnya.

Pengacara Chicago yang mengajukan gugatan, Jay Edelson mengatakan bahwa cek tersebut dapat dikirim melalui pos dalam waktu dua bulan, kecuali jika Facebook mengajukan banding.

Ilustrasi teknologi pemindai wajah, pengenalan wajah, Face ID. [Shutterstock]
Ilustrasi teknologi pemindai wajah, Face ID. [Shutterstock]

Sebagai informasi, Facebook digugat lantaran mereka melanggar undang-undang privasi Illinois. Raksasa media sosial ini gagal mendapatkan persetujuan sebelum menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk memindai foto yang diunggah pengguna.

Undang-undang Privasi Informasi Biometrik negara bagian Illinois memungkinkan konsumen untuk menuntut perusahaan yang tidak mendapatkan izin sebelum mengambil data seperti wajah dan sidik jari.

Facebook sendiri telah memperbarui kebijakan identifikasi wajah tersebut pada September 2019 yang akhirnya meminta izin terlebih dulu pada pengguna.

Baca Juga: Selesaikan Gugatan Pelanggaran Privasi, TikTok Sepakat Bayar Rp 1,3 Triliun

“Kami senang telah mencapai penyelesaian sehingga kami dapat melewati masalah ini, yang merupakan kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami,” kata Facebook.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI