Suara.com - TikTok sepakat membayar 92 juta dolar AS atau Rp 1,3 triliun untuk penyelesaian gugatan class action karena dugaan pelanggaran privasi di Amerika Serikat.
TikTok digugat karena aplikasi mengumpulkan data pribadi yang dinilai sangat sensitif untuk melacak pengguna dan menargetkan iklan kepada mereka.
TikTok mengaku tuduhan tersebut tidak benar, namun mereka bersedia membayar denda karena tidak ingin menghabiskan waktu dalam meladeni tuduhan tersebut.
"Meskipun kami tidak setuju dengan pernyataan tersebut, daripada melalui proses pengadilan yang panjang, kami ingin memfokuskan upaya kami untuk membangun pengalaman yang aman dan menyenangkan bagi komunitas TikTok," kata Juru Bicara TikTok sebagaimana dilansir dari The Verge, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Ada Lagu tentang Ayus dan Nissa Sabyan yang Populer di TikTok
Penyelesaian ini termasuk gabungan dari 21 gugatan class action yang ditujukan terhadap TikTok atas dugaan pelanggaran privasi.
Gugatan tersebut memuat beberapa klaim seperti TikTok menganalisis wajah pengguna untuk menentukan etnis, jenis kelamin, dan usia mereka. TikTok juga diduga melanggar Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer Amerika Serikat atas transmisi data pribadi pengguna.
Selain membayar denda, TikTok juga setuju untuk menghindari beberapa perilaku yang dinilai membahayakan privasi pengguna. Mereka berkomitmen untuk tidak menyimpan informasi biometrik, mengumpulkan data GPS atau clipboard, hingga mengirim atau menyimpan data pengguna AS di luar negeri.