Masuk Tim Kajian, Menteri Plate: Revisi UU ITE Sudah 10 Kali Ditolak MK

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 22 Februari 2021 | 20:45 WIB
Masuk Tim Kajian, Menteri Plate: Revisi UU ITE Sudah 10 Kali Ditolak MK
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengingatkan publik bahwa UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi sebanyak 10 kali, meski kini pemerintah berencana untuk mengkaji potensi merevisi regulasi tersebut.

Kominfo, demikian diumumkan Kominfo dalam siaran pers, Senin (22/2/2021), adalah satu dari tiga kementerian yang menjadi tim pelaksana kajian UU ITE.

Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE untuk Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 - tiga pasal yang dikenal sebagai pasal karet yang sering digunakan untuk membungkam kritik.

"Pedoman pelaksanaan undang-undang ITE ini bukan norma hukum baru," jelas Plate seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Bandingkan UU ITE dengan Kitab Suci, Ini Penjelasan Prof Henry Subiakto

Ia menegaskan bahwa Kominfo tak akan membuat tafsiran baru atas UU ITE. Penjelasan atas undang-undang sudah terdapat dalam bagian penjelasan undang-undang dan penafsiran akhir adalah kewenangan hakim.

Ia mengingatkan bahwa pasal-pasal UU ITE yang dianggap multitafsir atau pasal karet, sudah pernah diuji lewat mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Kurang lebih sebanyak 10 kali dan mendapatkan penolakan. Namun demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri," tegas Plate.

Adapun Pedoman Pelaksanaan UU ITE dibuat sebagai acuan bagi penegak hukum dalam menangani sengketa yang berhubungan dengan undang-undang tersebut dan menindaklanjuti ketika UU ITE disengketakan.

Plate menyatakan pemerintah akan melibatkan komponen masyarakat, akademisi, lingkungan kerja kementerian dan lembaga juga jurnalis untuk memberikan masukan terhadap pedoman pelaksanaan ini.

Baca Juga: Jadi Tim Pengkaji, Kominfo Bakal Urus Pedoman Pelaksanaan UU ITE

Kominfo bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta Kementerian Hukum dan HAM akan masuk dalam Tim Kajian UU ITE.

Tim Kajian UU ITE dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo. Tim ini juga terdiri dari Sub Tim I, dijabat oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto dan Widodo Ekatjahjana sebagai Ketua Sub Tim Kemenkumham. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI