Tim Pengkaji Revisi UU ITE Mulai Bekerja, Butuh Waktu 2 Bulan

Senin, 22 Februari 2021 | 14:48 WIB
Tim Pengkaji Revisi UU ITE Mulai Bekerja, Butuh Waktu 2 Bulan
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tim pengkaji revisi UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mulai bekerja pada Senin (22/2/2021). Tim pengkaji tersebut bakal bekerja dalam kurun waktu dua bulan ke depan.

Mahfud mengatakan tim pengkaji revisi UU ITE dibentuk untuk melanjutkan arahan Presiden Joko Widodo untuk membahas perbaikan undang-undang kontroversial tersebut. UU ITE dinilai oleh banyak pihak mengandung beberapa pasal karet yang bisa membungkam kritik.

"Karena ini diskusi maka perlu waktu kita mengambil waktu sekitar dua bulan sehingga nanti saudara skalian tim ini akan laporan ke kita, apa bentuknya, apa hasilnya," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/2/2021).

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan sembari tim pengkaji bekerja, kepolisian juga telah mengambil sikap terkait arahan Jokowi. Polri diminta lebih selektif menerima laporan terkait UU ITE.

Baca Juga: AMSI: Revisi UU ITE Harus Jerat Perusahaan Media Sosial, Bukan Pengguna

"Polri dan kejaksaan penerapannya supaya betul-betul tidak multitafsir tapi orang merasa adil," tuturnya, sembari melanjutkan, "Kapolri sudah menghormati itu dengan membuat pengumuman kalau pelanggaran-pelanggaran ITE sifatnya delik aduan. Pencemaran nama baik yang melaporkan bukan orang lain tapi yang bersangkutan."

Sebelumnya, Mahfud mengatakan tim pengkaji terbagi menjadi dua. Pertama memiliki tugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini dianggap sebagai pasal karet. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga bakal ikut bergabung bersama tim tersebut.

Sementara tim kedua bertugas melakukan kajian revisi UU ITE itu sendiri.

"Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi undang-undang ITE karena kan ada gugatan bahwa katanya udang-undang ini mengandung pasal karet, diskriminatif membahayakan demokrasi," kata Mahfud dalam sebuah video yang diterima Suara.com, Jumat (19/2/2021).

Mahfud menuturkan bahwa presiden sudah menyampaikan untuk mendiskusikan wacana revisi tersebut. Dengan begitu, Mahfud menilai kalau pihaknya harus menelaah terlebih dahulu mana pasal-pasal yang dianggap diskriminatif oleh masyarakat.

Baca Juga: Amnesty Indonesia Lihat Dua Faktor Jokowi Mau Revisi UU ITE

Kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, diskusi juga akan melibatkan sejumlah pakar hingga lembaga swadaya masyarakat untuk membicarakan kerawanan UU ITE terhadap tatanan demokrasi di tanah air.

Apabila dari diskusi tersebut sepakat bahwa UU ITE mesti direvisi, maka pemerintah akan mengajak diskusi dengan DPR untuk mewujudkannya. Sebab, menurutnya masih ada pro kontra terhadap revisi UU ITE di ranah parlemen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI