Dianggap Karet, 9 Pasal Disebut Bermasalah UU ITE

Rabu, 17 Februari 2021 | 14:30 WIB
Dianggap Karet, 9 Pasal Disebut Bermasalah UU ITE
Ilustrasi hukum (istockphoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menyatakan, ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE.

"Persoalan utama ada di pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dicabut karena pasal karet, isinya multitafsir. Ada juga pasal yang sudah ada di aturan lain, jadinya duplikasi hukum," kata Damar kepada Suara.com, Rabu (17/2/2021).

Damar menambahkan, ada juga beberapa pasal yang rawan persoalan atau disalahgunakan. Sehingga pasal tersebut perlu diperbaiki rumusannya.

Berikut sembilan pasal bermasalah UU ITE karena dianggap pasal karet dan multitafsir:

Baca Juga: Tengku Zulkarnain Dukung Presiden Jokowi Revisi UU ITE

1. Pasal 26 Ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan yang berbunyi "Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan."

Ilustrasi hukum. [Shutterstock]
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.

2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila dengan bunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Pasal ini bermasalah karena digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.

3. Pasal 27 Ayat 3 tentang defamasi yang berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Baca Juga: Ramai Soal UU ITE, Mahfud MD Bicara Hukum dan Kemenangan

Pasal ini bermasalah karena dianggap bisa represif untuk warga yang mengkritik polisi, pemerintah, atau presiden.

4. Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pasal ini bermasalah karena bisa merepresi bagi kalangan agama minoritas sekaligus bagi para warga yang mengkritik polisi, pemerintah, atau presiden.

5. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan dengan bunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Pasal ini bermasalah karena bisa dipakai untuk memidana orang yang mau melapor ke polisi.

6. Pasal 36 tentang kerugian dengan bunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain."

Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.

7. Pasal 40 Ayat 2a tentang muatan yang dilarang dengan bunyi, "Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan menjadi dasar pemutusan akses internet untuk mencegah penyebarluasan hoaks.

8. Pasal 40 Ayat 2b tentang pemutusan akses internet dengan bunyi, "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."

(Shutterstock)
Ilustrasi undang-undang. (Shutterstock)

Pasal ini bermasalah karena bisa menjadi alasan penegasan peran pemerintah dalam memutuskan akses internet.

9. Pasal 45 Ayat 3 tentang ancaman penjara tindakan defarmasi.

"dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI