Suara.com - Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mempertanyakan niatan Pemerintah Pusat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya mencoba rasional, mencari konteks. Sebab kalau salah memahami, nanti ujung-ujungnya jadi terlalu banyak berharap," kata Damar saat dihubungi Suara.com, Rabu (17/2/2021).
Sejak pertama kali direvisi pada 2016, SAFEnet selalu menyarankan agar UU ITE kembali ditinjau ulang. Sebab, UU tersebut sudah memakan banyak korban.
Sayangnya, saran tersebut tidak ditanggapi. Damar menyatakan Pemerintah Pusat beralasan bahwa UU ITE sudah direvisi.
Baca Juga: Demokrat Pertanyakan Jokowi Soal Revisi UU ITE: Padahal Bukan Prioritas
"Jadi ketika Presiden Joko Widodo kembali membahas UU ITE di Rapat Pimpinan TNI-Polri, itu harus dipahami lebih lanjut. Apakah presiden mau mengeluarkan pedoman penafsiran UU ITE, atau sekalian meminta revisi UU ITE," katanya.
"Bisa juga pelaksanaannya hanya mengeluarkan Surat Edaran dari Kapolri misalnya. Jadi harus dipastikan dulu pernyataan UU ITE ini mau diarahkan ke mana," tambah Damar.
Meski begitu, Damar mengapresiasi pernyataan Pemerintah Pusat mengenai UU ITE. Sebab, ini bisa jadi langkah awal pemerintah dalam meninjau ulang pelaksanaan UU tersebut.
"Kalau menurut saya, jika memang mau direvisi, ya perlu diapresiasi. Sebab korban (dari UU ITE) sudah banyak," pungkas Damar.
Baca Juga: UU ITE Akan Utamakan Mediasi, Tengku Zul Ungkit Ustadz Maaher dan Abu Janda