Koalisi Masyarakat Sipil Dukung Jokowi Revisi UU ITE

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 16 Februari 2021 | 22:26 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Dukung Jokowi Revisi UU ITE
Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti atau penghapusan hukuman kepada Baiq Nuril yang dijerat dengan UU ITE. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mendapat dukungan Koalisi Masyarakat Sipil untuk membuka ruang revisi UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (16/2/2021) Koalisi Masyarakat Sipil berharap Presiden segera menindaklanjuti pernyataannya yang akan membuka ruang untuk duduk bersama dengan DPR guna revisi UU ITE dengan langkah-langkah konkret.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari ICJR, LBH Pers, IJRS, Elsam, SAFENet, YLBHI, KontraS, PBHI, Imparsial, LBH Masyarakat, AJI Indonesia, ICW, LeIP, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, PUSKAPA, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Walhi.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati, mengatakan pemerintah seharusnya menghapus pasal-pasal berpotensi over kriminalisasi dan pasal karet UU ITE.

Rumusan pasal dalam UU ITE, yang sebagian sudah diatur dalam KUHP, justru diatur lagi dengan lebih buruk dan tidak jelas rumusannya. Ancaman pidananya juga lebih tinggi.

Dalam keyakinan ICJR, LBH Pers dan IJRS, hal itu menyebabkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang dilanggar akibat penggunaan pasal-pasal duplikasi dalam UU ITE.

Misalnya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang memuat unsur melanggar kesusilaan, yang justru menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi, dan diterapkan berbasis diskriminasi gender.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE seharusnya dikembalikan kepada tujuan awalnya seperti yang diatur dalam Pasal 281 dan pasal 282 KUHP dan atau UU Pornografi bahwa sirkulasi konten melanggar kesusilaan hanya dapat dipidana apabila dilakukan di ruang dan ditujukan untuk publik.

Pasal 27 ayat (3) juga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang daring. Meskipun dalam penjelasan telah dirujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311, namun dalam praktik seringkali diabaikan sebab unsur penghinaan masih terdapat di dalam pasal.

Baca Juga: Soal Rencana Revisi UU ITE, Febri Diansyah: Bagus dan Perlu Dikawal

Contoh lainnya adalah pasal tentang penyebaran informasi yang menimbulkan penyebaran kebencian berbasis SARA sebagaimana diatur dalam 28 ayat (2) UU ITE. Pasal itu tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI