Suara.com - Mantan politikus Partai Demokrat, Roy Suryo menepis anggapan bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008 lalu digagas dan disusun oleh pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono.
Roy, yang pernah menjadi anggota DPR dari partai Demokrat tersebut menjelaskan, konsep UU ITE sebenarnya sudah ada sejak awal tahun 2000. Saat itu, Indonesia masih belum memiliki UU yang mengatur tentang aktivitas di dunia maya sekaligus aturan tentang perdagangan digital
"Indonesia masih menerapkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, di mana aturan tersebut belum membahas perilaku di internet maupun perdagangan," ujar Roy Suryo melalui telepon, Selasa (16/2/2021).
Roy, yang mundur dari Partai Demokrat pada 2020 lalu itu berpandangan, tidak adanya UU ITE akan berdampak pada tertinggalnya Indonesia dari negara lain. Pasalnya, negara luar saat itu sedang gencar dalam menerapkan transaksi di ranah elektronik.
Baca Juga: Kapolri: Kasus UU ITE Tanpa Potensi Konflik Horizontal Tak Perlu Ditahan
Kemudian pada 2004, muncul kasus di mana seorang warga membobol situs Komisi Pemilihan Umum. Roy Suryo mengatakan pihak kepolisian tidak bisa menghukum pembobol lantaran Indonesia tidak memiliki UU yang mengatur tentang kejahatan digital.
"Namun kepolisian tetap memberikan hukuman sanksi sesuai UU No. 36 Tahun 1999. Tapi itu juga dipaksakan karena UU tidak mengatur sanksi kejahatan digital," tambahnya.
UU ITE baru disahkan pada tahun 2008 di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Roy Suryo yang saat itu masih jadi Pakar Telematika (baru bergabung ke Demokrat pada 2009) turut berperan dalam pembuatan UU tersebut.
"Jadi apabila ada orang yang mengatakan kalau UU ITE lahir di zaman SBY, maka dia enggak paham sejarah," tandasnya.
Baca Juga: Setuju UU ITE Direvisi, Abdul Mu'ti: Dalam Pelaksanaannya Jadi Alat Politik