Clubhouse Terancam Diblokir oleh Kominfo

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 16 Februari 2021 | 18:58 WIB
Clubhouse Terancam Diblokir oleh Kominfo
Ilustrasi aplikasi Clubhouse. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sedang naik daun di Indonesia, aplikasi Clubhouse terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pasalnya aplikasi media sosial berbasis audio itu belum terdaftar di Kominfo.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang efektif berlaku mulai November kemarin, setiap platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftarkan diri ke Kominfo.

Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 diatur tentang, ""Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik."

Platform yang wajib mendaftar adalah yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Clubhouse, Aplikasi Obrolan Suara yang Lagi Jadi Favorit

Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir. Akses akan kembali dibuka ketika platform tersebut mendaftar ke Kominfo.

"Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)," bunyi Pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020.

Sebelumnya Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, pada Selasa (16/2/2021), memastikan bahwa Clubhouse belum terdaftar di Kominfo.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Dedy.

Baca Juga: Kominfo: Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia

Aplikasi Clubhouse berfungsi layaknya media sosial, menawarkan percakapan audio dan saat ini hanya terdapat di sistem operasi milik Apple iOS. Belum diketahui kapan aplikasi ini akan tersedia di gawai Android.

Clubhouse diluncurkan sejak Maret tahun lalu, popularitasnya di Indonesia meroket sejak CEO Tesla, Elon Musk berbicara di platform tersebut beberapa minggu lalu.

Berbeda dengan media sosial lain yang pengguna bebas mendaftar, Clubhose hanya bisa didapat melalui undangan khusus. Pengguna tetap bisa mengunduh aplikasi Clubhouse, namun, untuk bisa mendaftar dan masuk, dia harus mendapat undangan dari orang lain yang sudah memiliki akun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI