Diblokir Kominfo, Ini 5 Fakta Tentang TikTok Cash

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 13 Februari 2021 | 10:18 WIB
Diblokir Kominfo, Ini 5 Fakta Tentang TikTok Cash
Ilustrasi. TikTok Cash tidak berhubungan dengan TikTok. [Solen Feyissa/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan ini TikTok Cash tengah ramai dibicarakan, pemberitaannya kali ini berkaitan dengan uang yang dapat dihasilkan dari memainkannya. Adanya TikTok Cash memungkinkan seseorang mendapat uang hanya dengan melihat video-video di TikTok.

Namun apakah penggunaan TikTok Cash ini aman?

Modus TikTok Cash ini dimainkan dengan cara menyuruh pengguna untuk mengakses website TikTok cash lalu mengunduh aplikasi di sana. Setelah itu pengguna harus mengirim sejumlah uang untuk membeli paket dan pengguna akan diberikan sebuah tugas yakni membuka tautan yang mengarah ke TikTok.

Setelah itu pengguna akan diminta melakukan like, follow dan mengambil tangkapan layar untuk diunggah ke aplikasi.

Baca Juga: Modifikasi Motor Lengkap dengan TV, Publik Malah Salfok: Romantis Banget!

Lantas sebenarnya sistem apakah yang digunakan TikTok Cash hingga membuat Kominfo memblokirnya? Supaya lebih tahu, yuk simak fakta-fakta tentang TikTok Cash berikut:

1. Menghasilkan uang

TikTok Cash menawarkan cara menghasilkan uang dengan mudah, cukup dengan mendaftar pada laman yang tersedia menggunakan nomor ponsel dan email, membeli paket keanggotaan dengan harga termurah dengan nama ‘pekerja sementara’ Rp 89.000 untuk 8 hari sampai paket ‘general manager’ seharga Rp 49.999.000 dengan masa keanggotaan satu tahun.

2. Tidak berhubungan dengan TikTok

Pihak dari TikTok telah mengkonfirmasi bahwa laman TikTok Cash tidak ada kaitannya dengan mereka. Mereka pun meminta penggunanya untuk lebih jeli dalam mempercayai suatu penawaran. Himbauan ini juga telah disampaikan melalui akun resmi Instagram Tiktok di @tiktokofficialindonesia

Baca Juga: Ngamuk Videonya Muncul di Akun Porno, Denise Chariesta: Isinya Parah

3. Diblokir pemerintah

Melihat skema yang ditawarkan TikTok Cash, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencurigainya sebagai money game atau investasi bodong. Karenanya, OJK melaporkan secara resmi TikTok Cash ke Kominfo dan secara resmi telah terblokir sejak hari Rabu, 10 Februari 2021 lalu.

4. Sudah tidak dapat diakses

Meski sudah diblokir Kominfo, pada hari Kamis (11/2) lalu, laman tiktokecash.com masih bisa dibuka dengan pemberitahuan pada laman bahwa website mereka sedang diserang banyak pihak secara anonim. Untung saja pada Kamis siang, website serta seluruh media sosial TikTok Cash sudah berhasil diblokir sepenuhnya.

5. Banyak aplikasi serupa

China sempat diramaikan dengan aplikasi serupa bernama Zynn, meski memiliki sistem yang sama yaitu membayar pengguna dengan menonton video, namun Zynn tidak memungut biaya melainkan informasi pribadi penggunanya.

Itulah fakta-fakta tentang TikTok Cash, laman yang baru saja diblokir pemerintah. Selalu waspada ya!

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI