Diblokir Kominfo, Ini 5 Fakta Tentang TikTok Cash

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 13 Februari 2021 | 10:18 WIB
Diblokir Kominfo, Ini 5 Fakta Tentang TikTok Cash
Ilustrasi. TikTok Cash tidak berhubungan dengan TikTok. [Solen Feyissa/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan ini TikTok Cash tengah ramai dibicarakan, pemberitaannya kali ini berkaitan dengan uang yang dapat dihasilkan dari memainkannya. Adanya TikTok Cash memungkinkan seseorang mendapat uang hanya dengan melihat video-video di TikTok.

Namun apakah penggunaan TikTok Cash ini aman?

Modus TikTok Cash ini dimainkan dengan cara menyuruh pengguna untuk mengakses website TikTok cash lalu mengunduh aplikasi di sana. Setelah itu pengguna harus mengirim sejumlah uang untuk membeli paket dan pengguna akan diberikan sebuah tugas yakni membuka tautan yang mengarah ke TikTok.

Setelah itu pengguna akan diminta melakukan like, follow dan mengambil tangkapan layar untuk diunggah ke aplikasi.

Lantas sebenarnya sistem apakah yang digunakan TikTok Cash hingga membuat Kominfo memblokirnya? Supaya lebih tahu, yuk simak fakta-fakta tentang TikTok Cash berikut:

1. Menghasilkan uang

TikTok Cash menawarkan cara menghasilkan uang dengan mudah, cukup dengan mendaftar pada laman yang tersedia menggunakan nomor ponsel dan email, membeli paket keanggotaan dengan harga termurah dengan nama ‘pekerja sementara’ Rp 89.000 untuk 8 hari sampai paket ‘general manager’ seharga Rp 49.999.000 dengan masa keanggotaan satu tahun.

2. Tidak berhubungan dengan TikTok

Pihak dari TikTok telah mengkonfirmasi bahwa laman TikTok Cash tidak ada kaitannya dengan mereka. Mereka pun meminta penggunanya untuk lebih jeli dalam mempercayai suatu penawaran. Himbauan ini juga telah disampaikan melalui akun resmi Instagram Tiktok di @tiktokofficialindonesia

Baca Juga: Modifikasi Motor Lengkap dengan TV, Publik Malah Salfok: Romantis Banget!

3. Diblokir pemerintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI