Suara.com - TikTok dan WeChat kini boleh meneruskan operasi mereka di Amerika Serikat setelah Presiden Joe Biden memutuskan untuk menunda atau menghentikan sementara upaya hukum terhadap dua aplikasi asal Tiongkok tersebut.
Sebelumnya Presiden Donald Trump telah memulai upaya untuk melarang TikTok dan WeChat untuk beroperasi di AS. Dua perusahaan itu dituding mengancam keamanan dalam negeri, kebijakan luar negeri, dan ekonomi AS.
Tudingan-tudingan ini selalu dibantah oleh TikTok maupun WeChat. Selain itu kedua perusahaan juga sudah menempuh langkah hukum untuk melawan tindakan pemerintah AS tersebut.
Tetapi Biden, yang disumpah sebagai presiden AS untuk menggantikan Trump pada Januari kemarin, sudah mengajukan abeyance - penghentian sementara atau penundaan - proses hukum terhadap dua perusahaan ini.
Baca Juga: Oracle dan Walmart Dapatkan Restu Trump untuk Meminang TikTok
Langkah ini diambil karena pemerintahan Biden ingin mengevaluasi kembali, apakah benar TikTok serta WeChat memiliki potensi ancaman terhadap keamanan dalam negeri AS. Dalam masa penundaan ini para pihak berwenang akan mempelajari kembali kasus tersebut.
WeChat memiliki lebih dari 1 miliar pengguna di dunia, tetapi di AS jumlah penggunanya kurang signifikan. Sementara TikTok adalah bintang di dunia aplikasi media sosial serta hiburan AS. Dari total 800 juta pengguna di dunia, sebanyak 100 juta berada di AS. [BBC]