Apa Tiktok Cash, Layanan yang Diblokir Kominfo?

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 10 Februari 2021 | 18:17 WIB
Apa Tiktok Cash, Layanan yang Diblokir Kominfo?
Logo Kementerian Kominfo. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu (10/2/2021) mengumumkan telah memblokir situs Tiktokcash atau Tiktok Cash karena dinilai menyediakan layanan transaksi elektronik melanggar hukum.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu (10/2/2021).

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memperingatkan publik untuk tidak tergiur dengan tawaran Tiktokcash, yang diduga ilegal.

"Sehubungan dengan informasi maraknya tawaran entitas investasi Tiktokcash atau Tiktok Cash, OJK Sultra selaku Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam menggunakan produk dimaksud sehubungan sampai saat ini legalitas entitas dimaksud belum jelas," kata Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution di Kendari, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: TikTok Minta Pengguna Waspadai Layanan Tiktok Cash

TikTok, aplikasi media sosial populer yang namanya mirip dengan TikTok Cash, mengaku tak berhubungan dengan situs tersebut dan meminta publik untuk berhati-hati dengan layanan yang ditawarkan oleh perusahaan itu.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo.

Nonton video TikTok dan dapat uang

Tiktokcash atau Tiktok Cash, dalam situsnya, mengaku sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet. Para pengguna dijanjikan uang atau pendapatan cukup lumayan jika bersedia mengikuti skema bisnisnya.

Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Tetapi sebelum mendapatkan uang, para pengguna diminta untuk mendaftar, memberikan nomor telepon, alamat email, serta menyetorkan uang.

Baca Juga: OJK: Produk Keuangan Syariah Belum Mendominasi

Tiktokcash atau Tiktok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti pekerja sementara seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari, hingga general manajer seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Adapun situs Tiktokcash, saat berita ini tayang pada Rabu sore, sudah tak bisa diakses lagi.

Pada Rabu siang situs layanan itu masih bisa diakses. Di dalamnya terdapat pengumuman atas nama Tiktokcash Asia Pasifik, yang isinya menyatakan bahwa Tiktok Cash menjadi korban "serangan/berita palsu" dan kini sedang berkoordinasi dengan penegak hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI