TikTok Minta Pengguna Waspadai Layanan Tiktok Cash

Rabu, 10 Februari 2021 | 18:11 WIB
TikTok Minta Pengguna Waspadai Layanan Tiktok Cash
Aplikasi TikTok. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - TikTok Indonesia angkat suara soal pemblokiran Tiktok Cash atau Tiktokcash yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) hari ini, Rabu (10/2/2021).

Chatrine Siswoyo selaku Head of Communications TikTok Indonesia menyatakan, situs TikTok Cash sama sekali tidak berafiliasi atau tidak berhubungan dengan situs resmi TikTok.

"Betul, (TikTok Cash) bukan termasuk dari TikTok ya," ujar Chatrine saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/2/2021).

Menurut Chatrine, isu TikTok Cash ini sudah pernah dikonfirmasi sejak Januari lalu. Melalui unggahan di akun Instagram, situs TikTok Cash sama sekali tidak berhubungan dengan TikTok Indonesia.

Baca Juga: Kominfo Sudah Blokir Tiktokcash, Dituding Melanggar Hukum

"Baru-baru ini, kami mengetahui ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra, dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," tulis akun @tiktokfficialindonesia yang dilampirkan dalam foto pada Rabu (27/1/2021) lalu.

Dalam unggahan tersebut, pihak TikTok mengaku tidak pernah meminta uang dari para penggunanya. Mereka menyarankan agar pengguna berhati-hati dengan situs TikTok Cash tersebut.

"TikTok berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitas kami," pungkas TikTok Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Kemkominfo telah memblokir situs Tiktok Cash yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Sejarah Lagu Genjer-genjer, Kenapa Dilarang Padahal Viral di Tiktok?

Kominfo menjelaskan bahwa pemblokiran Tiktokcash karena situs tersebut menawarkan layanan "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Situs tiktokecash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini. Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet". Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Tiktokcash atau Tiktok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI