Kominfo Sudah Blokir Tiktokcash, Dituding Melanggar Hukum

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:41 WIB
Kominfo Sudah Blokir Tiktokcash, Dituding Melanggar Hukum
Kominfo mengklaim sudah memblokir situs Tiktokcash atau Tiktok Cash. Foto: Ilustrasi penggunaan ponsel. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan memblokir situs Tiktokcash atau Tiktok Cash yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu (10/2/2021).

Kominfo menjelaskan bahwa pemblokiran Tiktokcash karena situs tersebut menawarkan layanan "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Situs tiktokecash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.

Baca Juga: Demi Bikin Video TikTok, Wanita Ini Sampai Masuk Rumah Orang

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini. Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet". Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Tiktokcash atau Tiktok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI