Selebgram Tajir Disuntik Vaksin di Puskesmas, Ini Kata Dinkes Jakbar

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 08 Februari 2021 | 21:42 WIB
Selebgram Tajir Disuntik Vaksin di Puskesmas, Ini Kata Dinkes Jakbar
Sejumlah tenaga kesehatan mengikuti vaksinasi dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Kesehatan Jakarta Barat menegaskan vaksin COVID-19 sampai saat ini belum untuk masyarakat umum, menyusul viralnya video pengguna Instagram @helenalim899 mendapatkan vaksin COVID-19 bersama tiga orang anggota keluarganya di Puskesmas Kebon Jeruk.

"Vaksin belum untuk umum, tetapi baru pada tenaga kesehatan dan pelayan publik sesuai instruksi pemerintah," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini, di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Heboh Helena Lim dapat suntik vaksinasi Covid-19 (IG)
Heboh Helena Lim dapat suntik vaksinasi Covid-19 (IG)

Ia menjelaskan, pemilik akun tersebut bekerja di apotek dan saat divaksin membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas utama.

Namun, data dari pencarian akun Instagram di video Instagram Story tersebut, pemilik akun @helenalim899, Helena Lim merupakan penyanyi tembang "Pasrah".

Baca Juga: Selebgram Helena Lim Divaksin Covid-19 Sekeluarga, Ngaku Sebagai Nakes

Helena Lim juga merupakan pecinta adibusana dan tergabung dalam klub mobil mewah McLaren. Selain itu, diketahui dia memiliki saluran di Youtube.

Helena tidak sendirian datang ke Puskesmas Kebon Jeruk. Ia juga memboyong keluarganya dan dia menunjukkan antrean lokasi vaksin nomor 11.

“Dua minggu lagi baru kita vaksin lagi,” ujar Helena dalam komentarnya di Instagram.

Usai vaksinasi, dia mengungkap dirinya tak takut dengan COVID-19, bahkan Helena sudah berencana berjalan-jalan setelahnya.

Unggahan Helena memicu sensasi di kalangan warganet sebab hingga saat ini pihak yang berhak menerima vaksin adalah tenaga medis dan pelayan publik.

Baca Juga: Geger, Crazy Rich Helena Lim Dapat Suntik Vaksin Covid-19 di Puskesmas

Sementara Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menjelaskan Helena merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, apoteker di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan. Tetapi belum diketahui apakah Helena memiliki latar belakang pendidikan dan profesi apoteker yang sudah disumpah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI