Indonesia dalam hal ini PT Telkom, di mana sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013, adalah pemilik benda antariksa, telah memiliki asuransi untuk menutup kemungkinan kerugian yang terjadi terhadap pihak ketiga dari peristiwa reentry satelit itu.
Lapan Pantau Lintasan Jatuhnya Satelit Telkom-3
Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 05 Februari 2021 | 17:29 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tiga Solusi Digital Inovatif Baru di Segmen Market Enterprise Business
29 Maret 2025 | 10:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI