Tokopedia Mengaku Terima Somasi Terkait Atribut FPI

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 04 Februari 2021 | 21:16 WIB
Tokopedia Mengaku Terima Somasi Terkait Atribut FPI
Pengguna aplikasi Tokopedia menunjukan akun Tokopedianya, Jakarta, Minggu (3/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Platform dagang online Tokopedia mengaku telah menerima somasi terkait penjualan produk dan atribut FPI dalam layanannya. Somasi itu juga telah ditanggapi.

Ekhel Chandra Wijaya, External Communications Senior Lead Tokopedia, dalam pernyataan yang diterima Suara.com di Jakarta, Kamis (4/2/2021) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima somasi tersebut dan sudah menanggapinya.

"Sudah diterima dan direspon," kata dia.

Lebih lanjut, terkait somasi berisi keberatan akan penjualan produk serta atribut FPI di platfom Tokopedia, Ekhel mengatakan bahwa, "pihaknya selalu mendukung upaya dan keputusan pemerintah, maka penjualan atribut ormas yang dimaksud tidak lagi difasilitasi di platform Tokopedia."

Baca Juga: Puluhan Terduga Teroris Sulawesi Dibawa ke Jakarta, 19 Orang Anggota FPI

"Jika masih menemukan produk yang melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia, masyarakat bisa ikut melaporkannya melalui fitur Laporkan yang ada di pojok kanan atas setiap halaman produk," jelas Ekhel.

Keberatan atas penjualan produk berlambang FPI di Tokopedia berkaitan dengan keputusan pemerintah pada 30 Desember 2020 yang menyatakan FPI sebagai organisai terlarang.

Selain itu pada awal Januari 2021, kepolisian juga mengeluarkan maklumat yang isinya antara lain melarang penggunaan simbol serta atribut FPI di dalam wilayah Indonesia.

Saat berita ini ditayangkan, Suara.com sudah tak menemukan lagi produk atau atribut FPI di Tokopedia.

Baca Juga: Warga Negara Inggris Terkait FPI Akan Dideportasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI