Pemain OTT Dikabarkan Keberatan Kerja Sama Operator, Begini Reaksi Mastel

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 03 Februari 2021 | 08:20 WIB
Pemain OTT Dikabarkan Keberatan Kerja Sama Operator, Begini Reaksi Mastel
Tower telekomunikasi. [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -
 Para pemain Over The Top (OTT) asing dikabarkan melakukan "perlawanan", terhadap rencana aturan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi.

Kabar beredar, para pemain OTT seperti Facebook, Google, Netflix, dan Apple melalui petingginya untuk kawasan Asia Pasifik, berkirim surat pada 27 Januari 2021 ke sejumlah menteri yang menyatakan keberatan.

Khususnya RPP Pasal 14 yang mencantumkan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi. Pada intinya, surat tersebut menyampaikan kewajiban kerja sama akan mengganggu investasi, bahkan Indonesia jadi outlier.

Pemain OTT merasa cukup pendekatan voluntir tidak perlu regulasi, tidak sesuai dengan net-neutrality yang diterapkan di beberapa negara, dan agar diserahkan kepada diskresi masing-masing.

Baca Juga: APJII Dukung Pemerintah Atur OTT Asing

Ilustrasi browsing internet. [Pixabay]
Ilustrasi browsing internet. [Pixabay]

Dalam Pasal 14 itu dinyatakan, OTT yang menyelenggarakan layanan di Indonesia wajib bekerja sama dengan operator telekomunikasi, jika tak ada kerja sama, maka operator bisa melakukan "pengelolaan trafik" dari layanan tersebut.

Menanggapi poin-poin yang disampaikan dalam surat tersebut, Ketua Bidang 5G dan IOT Masyarakat Telematika Indonesia, Sigit Puspito Wigati Jarot menyatakan, kerja sama adalah hal yang lumrah sekali di tengah masyarakat Indonesia, termasuk di ranah bisnis digital.

Sigit menuturkan, ketika pemerintah mewajibkan kerja sama OTT global dengan operator nasional dalam suatu payung hukum, maka tujuan akhirnya sangat penting bagi kepentingan nasional.

"Pemain global yang berbisnis dan mengambil keuntungan di Indonesia, seharusnya berupaya memahami dan menyesuaikan kondisi di Indonesia, dan tentu mematuhi ketika itu menjadi peraturan. Bukan sebaliknya, regulasi yang dipaksa menyesuaikan kepentingan bisnis mereka saja," tegas Sigit.
 
Dia menilai, wacana kerja sama yang dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah, justru akan menciptakan banyak peluang bisnis yang saling menguntungkan antara OTT global dengan perusahaan operator telekomunikasi di dalam negeri.

"Kerja sama tersebut justru menjadi peluang mencari bentuk-bentuk yang saling menguntungkan (win-win solution), saling menghargai, saling percaya dan adanya kesetaraaan sehingga terbentuk simbiosis mutualisme. Sehingga tidak ada pihak yang terus dirugikan," ujarnya.

Baca Juga: Kewajiban Kerja Sama OTT dan Operator Telko Punya Aturan, Ini Kata Mastel

Ia menambahkan, poin surat keberatan OTT global yang tetap menginginkan kerja sama dilakukan secara sukarela pada kenyataannya di lapangan tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Untuk itu, Mastel akan tetap mendorong pemerintah agar menerbitkan peraturan perundang-undangan yang sifatnya mengikat dan mewajibkan kerja sama tersebut.

"Karena kerja sama yang sifatnya voluntary yang sudah jalan selama ini masih dinilai sepihak, dan merugikan pihak lain," kata Sigit.

Dia menambahkan bahwa mewajibkannya dengan prinsip-prinsip yang universal adalah langkah regulasi yang patut didukung.

Ilustrasi internet (Shutterstock)
Ilustrasi internet (Shutterstock)

"Asal bisa ditegakkan (enforced) semoga membawa kebaikan, dan betul-betul memperbaiki iklim usaha dan investasi," tegasnya.

Dengan mengatur lebih detail skema kewajiban kerja sama antara OTT global dengan perusahaan pemilik jaringan nasional, Sigit meyakini investasi yang ditanamkan perusahaan OTT akan tercatat di Indonesia sehingga benar-benar bisa membuka lapangan pekerjaan baru.

"Kalau kerja sama dan investasinya berkesinambungan, tentu bisa terus meningkatkan lapangan kerja, seperti yang diinginkan melalui Undang-Undang Omnibus Law," paparnya.

Menurut Sigit, Mastel telah menyiapkan sejumlah masukan bagi pemerintah dalam menyusun RPP Cipta Kerja Bidang Postelsiar sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa pengaturan terkait OTT yang perlu dilakukan menurut Mastel, antara lain pengaturan kewajiban kerja sama dengan penyelenggara jaringan dan jasa.

Kemudian, mewujudkan level of playing field sehingga menciptakan iklim kompetisi yang kondusif. Pengaturan tentang regulatory charges serta perlindungan data pribadi pengguna, dan sejenisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI