Suara.com - Operator seluler 3 Indonesia mengatakan bisa menerima keputusan pemerintah yang menghentikan dan membatalkan hasil proses lelang frekuensi 5G di Indonesia.
Seperti diwartakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada akhir pekan kemarin mengumumkan penghentian proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 - 2.390 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Sementara pada Desember lalu Kominfo sudah mengumumkan tiga pemenang lelang frekuensi 5G, yang akan menggunakan pita 2,3 GHz. Ketiganya adalah Telkomsel, Smartfren, dan 3 Indonesia.
“Kami menghormati keputusan Kemenkominfo, dan akan menunggu proses selanjutnya. Tri akan terus berkomitmen membantu pemerintah dalam pemerataan internet dan berikan layanan terbaik kepada pelanggan dengan inovasi dan teknologi yang dimiliki," kata M. Danny Buldansyah Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia dalam keterangan tertulis kepada Suara.com di Bogor, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Telkomsel dan Smartfren Terima Putusan Pembatalan Lelang Frekuensi 5G
Sebelumnya Telkomsel dan Smartfren juga sudah merilis pernyataan yang intinya menerima keputusan pemerintah untuk menghentikan lelang frekuensi 5G.
Kominfo, pada Sabtu (23/1/2021) mengumumkan telah membatalkan proses lelang pita frekuensi radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 - 2.390 MHz.
Kendati demikian, Menkominfo Johnny G Plate memastikan implementasi 5G di Indonesia tetap berjalan meski proses seleksi frekuensi radio 2,3GHz, yang merupakan salah satu band untuk jaringan internet generasi kelima, dihentikan.
Proses seleksi frekuensi 2,3GHz dimulai pada November. Satu bulan setelahnya, Kementerian Kominfo mengumumkan hasil pemilihan blok pita frekuensi radio 2,3GHz, dengan Smartfren mendapat Blok A, 3 Indonesia mendapat Blok B, dan Telkomsel mendapat Blok C.
Baca Juga: Hasil Lelang Frekuensi 5G Dibatalkan, Begini Kata Menkominfo