Suara.com - Operator telekomunikasi Telkomsel dan Smartfren menghormati keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang membatalkan lelang frekuensi 5G lewat keputusan penghentian proses seleksi frekuensi radio 2,3GHz pada akhir pekan kemarin.
"Telkomsel menghormati keputusan dari Kemkominfo dan akan sepenuhnya mematuhi proses yang ditetapkan," kata Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro, dalam keterangan resmi, Senin (25/1/2021).
Hal senada juga disampaikan President Director Smartfren, Merza Fachys. Ia mengatakan akan terus mengikuti proses dan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo.
"Smartfren akan terus berkoordinasi dengan Kominfo, untuk proses selanjutnya yang lebih baik. Kita akan mengikuti proses yang akan diputuskan nantinya," kata Merza.
Baca Juga: Seleksi Pengguna Frekuensi 5G Dihentikan, Ini Penjelasan Kominfo
Hingga berita ini ditayangkan, Suara.com masih menunggu jawaban email dari 3 Indonesia soal pembatalan hasil lelang frekuensi 5G ini. Seperti diwartakan sebelumnya, selain Telkomsel dan Smartfren, Kominfo juga menyatakan 3 Indonesia sebagai pemenang lelang.
Kominfo, pada Sabtu (23/1/2021) mengumumkan bahwa proses lelang Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 - 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, telah dibatalkan.
Kendati demikian, Menkominfo Johnny G Plate memastikan implementasi 5G di Indonesia tetap berjalan meski proses seleksi frekuensi radio 2,3GHz, yang merupakan salah satu band untuk jaringan internet generasi kelima, dihentikan.
"Initial deployment 5G akan terus dijalankan di semua spektrum layer band baik lower band, coverage band maupun super data layer band, tidak hanya tergantung pada 2,3 GHz spektrum," ujar Plate.
Proses seleksi frekuensi 2,3GHz dimulai pada November. Satu bulan setelahnya, Kementerian Kominfo mengumumkan hasil pemilihan blok pita frekuensi radio 2,3GHz, dengan Smartfren mendapat Blok A, 3 Indonesia mendapat Blok B, dan Telkomsel mendapat Blok C.
Baca Juga: Kominfo Batalkan Hasil Lelang Frekuensi 5G
Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan pada Desember secara transparan kepada publik dinyatakan dibatalkan.
Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond), maka Kementerian Kominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada Jumat (22/1) dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.
Kementerian Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. [Antara]