Kemenpora Siap Fasilitasi Esports dalam RUU SKN

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 15 Januari 2021 | 15:17 WIB
Kemenpora Siap Fasilitasi Esports dalam RUU SKN
Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto saat ditemui di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (10/2/2020). [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia berkomitmen untuk memasukkan esports ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN).

"Kami membuka peluang di dalam materi kami agar esports bisa difasilitasi dalam prolegnas dan diatur dalam RUU SKN," ujar Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto dalam acara pembukaan Free Fire Master League Season III (FFML Season III), Jumat (15/1/2021).

Menurut Gatot, dunia esports kini sangat penting. Pihaknya menilai bahwa turnamen esports bisa menjadi suatu kegiatan positif untuk masyarakat Indonesia.

"Kami merespons positif mengenai adanya turnamen esports di Indonesia. Kalau kami tidak mendukung, mana mungkin kami memfasilitasi esports dalam Asian Games kemarin," tegasnya.

Baca Juga: Tim Esports Ariel Noah Kenalkan Divisi Free Fire Baru, Ini Rosternya

Selain itu, Gatot juga menilai bahwa esports tidak ada bedanya dengan kompetisi olahraga lainnya. Ia mengatakan, esports memiliki tiga unsur fundamental yang sama dengan turnamen olahraga, seperti kompetitif, sportivitas, dan penghargaan.

"Ketiga unsur fundamental ini terpenuhi, jadi sudah jelas kalau esports sama saja dengan turnamen olahraga lainnya," ungkapnya.

Meski begitu, ia tak menampik bahwa paradigma masyarakat tentang esports masih terlalu negatif. Dalam pemahamannya, kelompok pro kontra masyarakat tentang esport masih 50:50.

"Agar esports bisa diterima masyarakat, kami berharap agar komunitas esports Indonesia bisa masuk dalam prolegnas 2021. Mereka bisa mengkampanyekan apa saja yang positif dalam turnamen esports,"

Saat ini, ia mengatakan pihak Kemenpora dan DPR tengah menggodok RUU SKN sebagai prolegnas 2021. Namun pembahasan masih belum merinci ke bagian esports.

Baca Juga: Mobile Legends Klaim Kuasai Industri eSports Asia Tenggara di 2020

"UU SKN ini diinisiasi DPR, tetapi konteksnya adalah merevisi UU SKN secara keseluruhan dalam rangka prolegnas. Kami masih wait and see, apabila anggota dewan ingin bertanya, kami siap menjelaskan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI