Kominfo Panggil WhatsApp, Minta Transparan soal Sharing Data ke Facebook

Senin, 11 Januari 2021 | 19:51 WIB
Kominfo Panggil WhatsApp, Minta Transparan soal Sharing Data ke Facebook
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate berbicara soal regulasi pusat data di Jakarta, Jumat (28/2/2020). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendesak WhatsApp untuk menjelaskan data-data apa saja yang akan diserahkan aplikasi tersebut ke perusahaan induknya, Facebook.

Permintaan ini disampaikan Kominfo saat memanggil perwakilan perusahaan tersebut di Jakarta, Senin (11/1/2020). Seperti diketahui WhatsApp dalam aturan barunya mewajibkan pengguna untuk menyerahkan data ke Facebook. Yang menolak diminta tutup akun.

"WhatsApp harus bisa memberikan informasi mengenai jenis data yang dikumpulkan dan dibagikan ke pihak ketiga, tujuan dan dasar kepentingan, jaminan akuntabilitas, hingga hak-hak pengguna WhatsApp," tegas Menteri Kominfo, Johnny G. Plate usai mengadakan pertemuan dengan pihak WhatsApp Asia Pacific Region.

Selain itu, ia juga memperingatkan WhatsApp untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia.

Baca Juga: Singgung Kebijakan Baru WhatsApp, CEO Telegram Beri Sindiran Menohok

Ia memaparkan, peraturan yang harus dipatuhi WhatsApp seperti melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan data pribadi dalam bahasa Indonesia, dan melakukan pendaftaran sistem elektronik.

"WhatsApp juga harus menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi dan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Plate.

Lebih lanjut, Plate juga menekankan agar masyarakat semakin berhati-hati dalam menggunakan layanan online. Masyarakat mesti membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.

"Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful)," pungkas Plate.

Baca Juga: Tragedi Sriwijaya Air, Menkominfo Pastikan Tak Ada Gangguan Frekuensi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI