Polisi Sudah Terima Laporan Like Bokep Twitter Fadli Zon

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 09 Januari 2021 | 13:49 WIB
Polisi Sudah Terima Laporan Like Bokep Twitter Fadli Zon
Anggota DPR dari Gerindra, Fadli Zon dilaporkan ke polisi karena dituding sudah menyebarkan konten pornografi di media sosial. (Suara.com/Ria Rizky)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi bahwa SPKT Bareskrim Polri telah menerima laporan warga terkait insiden like bokep oleh Fadli Zon, anggota DPR dari Partai Gerindra.

"Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan)," kata Kombes Ramadhan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Pada Jumat (8/1/2020), Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli yakni @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.

"Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio.

Baca Juga: Gara-gara Terciduk Like Video Porno, Fadli Zon Resmi Dipolisikan

Febriyanto mengatakan Fadli pantas dilaporkan ke polisi karena dengan me-like sebuah konten porno di Twitter, bekas wakil ketua DPR itu sama saja sudah menyebarkan konten pornografi di media sosial.

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tuturnya.

Menurutnya, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat.

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," imbuh Febriyanto.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Baca Juga: Fadli Zon Dipolisikan Like Bokep, Ganjar Akui Suka Nonton Bokep Kalian Diam

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/ prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI