Suara.com - Facebook telah memblokir akun resmi milik Presiden Donald Trump. Orang nomor satu di Amerika Serikat itu tidak mampu memosting di situs tersebut selama 24 jam.
Keputusan itu diambil setelah perusahaan menghapus postingan yang dia buat untuk mendukung massa pro-Trump yang menyerang Capitol AS pada Rabu (6/1/2021).
"Kami telah menilai dua pelanggaran kebijakan terhadap Halaman Presiden Trump yang akan mengakibatkan pemblokiran fitur selama 24 jam, yang berarti dia akan kehilangan kemampuan untuk memposting di platform selama waktu itu," bunyi pernyataan itu, dilansir laman The Verge, Kamis (7/1/2021).
Tidak hanya Facebook, akun Trump di Instagram juga akan dikunci selama 24 jam. Hal ini dikonfirmasi Kepala Instagram, Adam Mosseri.
Baca Juga: 2 Pejabat Tinggi Gedung Putih Mundur Usai Rusuh Pendukung Donald Trump
Sebelumnya pada Rabu, Facebook menghapus video yang diposting beberapa jam setelah serangan dimulai, di mana Trump meminta pengunjuk rasa untuk "pulang" dan menyatakan secara tidak benar bahwa "kami mengadakan pemilihan yang dicuri dari kami."
Perusahaan juga menghapus postingan teks yang meminta pendukungnya untuk "mengingat hari ini selamanya!"
Tidak sampai di situ, Twitter juga telah membatasi Trump pada platformnya, mengunci akunnya selama 12 jam setelah menghapus tiga tweet yang menurut perusahaan itu "pelanggaran berat" terhadap kebijakannya.