Suara.com - Amerika Serikat memberlakukan undang-undang pertamanya untuk melindungi situs Apollo dari misi Bulan di masa depan.
Baik perusahaan Amerika dan entitas lain yang bekerja dengan NASA harus menaatinya. Undang-undang tersebut disahkan pada 31 Desember lalu.
"Saya telah lama menganjurkan pelestarian artefak Apollo, yang memiliki nilai budaya, sejarah, dan ilmiah yang dalam, tidak hanya untuk Amerika Serikat tetapi untuk seluruh umat manusia," kata Rep. Eddie Bernice Johnson (D-TX), ketua House Committee on Science, Space and Technology.
Penting bagi NASA dan Amerika Serikat, dia menambahkan, untuk memimpin dalam mengarahkan perilaku yang bertanggung jawab di luar angkasa.
Baca Juga: Misteri Gempa Matahari Perlahan Mulai Terungkap
Undang-undang baru tersebut mengarahkan NASA untuk mewajibkan misi Bulan di masa depan di bawah lingkupnya. Selain itu, juga mematuhi serangkaian rekomendasi "praktik" yang dirancang pada 2011 untuk melindungi dan melestarikan nilai historis serta ilmiah dari situs Bulan pemerintah Amerika Serikat.
Rekomendasi tersebut membahas jalur yang harus diikuti oleh pesawat luar angkasa saat mendarat ke permukaan Bulan dan menetapkan "zona perlindungan", untuk menghindari gangguan yang disengaja atau tidak disengaja dari lokasi pendaratan Apollo.
Perusahaan komersial Amerika Serikat mana pun dan pihak lain yang mencari kontrak, hibah, atau perjanjian lain untuk aktivitas Bulan yang dilakukan oleh, untuk, atau dalam kemitraan dengan NASA harus setuju menjauhi situs tersebut agar memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan yang diminta.
Selain itu, Administrator NASA Jim Bridenstine juga menekankan perlindungan situs di dalam perjanjian Artemis Accords.
"Sebagai bagian dari perjanjian Artemis Accords yang ditandatangani dengan negara mitra, NASA telah menekankan bahwa melindungi situs yang secara historis signifikan sangat penting," kata Bridenstine, seperti dikutip Space.com pada Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Rahasia Pemicu Gempa Matahari Mulai Terungkap
Dirinya pun memuji para pemimpin undang-undang ini atas komitmen mereka untuk memastikan bahwa ilmu pengetahuan dan eksplorasi Bulan di masa depan dilakukan dengan aman dan transparan.
Artemis Accords yang hingga saat ini telah disetujui oleh sembilan negara juga mencakup pelestarian situs warisan manusia di antara sepuluh prinsip panduannya dalam program Artemis.
Undang-undang tersebut berlaku untuk perusahaan seperti Intuitive Machines, Astrobotic, dan Masten Space Systems, yang memiliki kontrak di bawah Commercial Lunar Payload Services NASA untuk mengirimkan muatan sains ke permukaan Bulan serta SpaceX, Blue Origin, dan Dynetics, yang mengembangkan sistem pendaratan manusia untuk program Artemis.