Cek di PeduliLindungi , Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Awal

Dythia Novianty Suara.Com
Minggu, 03 Januari 2021 | 07:30 WIB
Cek di PeduliLindungi , Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Awal
Aplikasi PeduliLindungi. [Kominfo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buat kamu yang ingin tahu daftar penerima vaksin Covid-19, bisa dicek melalui aplikasi PeduliLindungi.

Platform pelacakan sebaran virus corona dari pemerintah, kamu bisa memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengecek, apakah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19.

Untuk saat ini, hanya tenaga kesehatan yang bisa mengecek status mereka dalam program vaksinasi di PeduliLindungi.id.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menyatakan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, sudah mengirimkan pesan singkat kepada tenaga kesehatan sebagai penerima vaksin Covid-19 untuk tahap awal ini.

Baca Juga: Warga Kaltim Jangan Lupa! Ini Cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19

Ilustrasi Virus Corona (Unsplash/CDC)
Ilustrasi Virus Corona (Unsplash/CDC)

"SMS blast yang mencantumkan identitas pemerintah, dalam hal ini vaksin, itu resmi dari pemerintah," kata Dedy, dilansir laman Antara, Minggu (3/1/2021).

Pemberitahuan lewat SMS kepada tenaga kesehatan mengenai vaksin Covid-19 saat ini berupa sosialisasi, sementara untuk prosedur pendaftaran selanjutnya merupakan wewenang Kementerian Kesehatan.

Pada situs PeduliLindungi.id, terdapat informasi selain melalui website, calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa mengecek status mereka di aplikasi PeduliLindungi dan panggilan ke *191#.

Kementerian Kesehatan pada 31 Desember lalu menyatakan mereka mulai mengirimkan SMS kepada kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, yang identitasnya masuk ke Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk tahap pertama, penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan dan penunjang di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan; dan petugas pelacak (tracing) kasus Covid-19.

Baca Juga: SMS Kemenkes untuk Warga yang Wajib Vaksin COVID-19

Selain itu, 195.000 petugas pelayanan publik termasuk TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayanan transportasi publik, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga masuk daftar penerima vaksin.

Vaksinasi akan diberikan dalam dua dosis dalam interval 14 hari.

Platform PeduliLindungi merupakan bagian dari Surveilans Kesehatan, berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI