Kominfo Harap UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Awal 2021

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 30 Desember 2020 | 21:07 WIB
Kominfo Harap UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Awal 2021
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate (kiri) bersama Sekjen Kominfo Rosarita Niken Widiastuti (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). [Antara/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi selesai awal tahun depan.

"Diharapkan bisa disahkan awal tahun depan, mengingat pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, saat jumpa pers virtual bertajuk Kaleidoskop 2020 & Outlook 2021: Indonesia Terkoneksi Makin Digital Makin Maju, Rabu (30/12/2020).

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR. Proses pembahasan di DPR sudah berjalan sejak September lalu.

Kemkominfo pada November lalu menyatakan lebih dari separuh dari sekitar 300 daftar inventarisasi masalah, DIM, pada RUU ini sudah selesai dibahas. Semula, RUU Perlindungan Data Pribadi ditargetkan selesai pada November tahun ini, namun, pembahasan terkendala pandemi virus corona.

Baca Juga: Kominfo Optimistis Migrasi ke TV Digital Rampung dalam Dua Tahun

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Melalui regulasi ini, akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi.

Otoritas pengawasan undang-undang ini akan dinamai Data Protection Authority atau Otoritas Perlindungan Data, berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Saat ini, perlindungan data selagi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum disahkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Plate pada September lalu menekankan pentingnya Indonesia memiliki regulasi data pribadi antara lain mengimbangi aturan yang berlaku di negara lain, yang sudah memiliki undang-undang serupa. Negara yang ingin bermitra diharuskan untuk memiliki regulasi yang setara.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga berfungsi untuk menjaga kedaulatan negara dan memberi perlindungan kepada warga negara. Regulasi ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika mereka beraktivitas di dunia maya. [Antara]

Baca Juga: Kominfo Akan Jadi Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI