Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika yakin bahwa migrasi siaran televisi dari frekuensi analog ke digital (analog switch off/ASO) bisa selesai dalam periode dua tahun.
"Saya optimistis bisa selesai. Saat ini tahap akhir menyiapkan payung hukum teknis seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate saat jumpa pers virtual bertajuk Kaleidoskop 2020 & Outlook 2021, Implementasi Akselerasi Transformasi Digital, Rabu (30/12/2020).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, atau Undang-Undang Cipta Kerja, mengatur sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran. Dalam undang-undang tersebut disebutkan migrasi siaran televisi dari analog ke digital akan selesai dalam dua tahun setelah undang-undang tersebut berlaku.
Migrasi analog ke digital, analog switch off, ditargetkan akan selesai pada 2 November 2022.
Baca Juga: Migrasi ke Digital, Kominfo: Nantinya TV di Rumah Akan Hilang
"Kita punya waktu kurang dari dua tahun untuk menyiapkan semua perangkat peraturan dan industri pertelevisian untuk menyesuaikan," kata Plate.
Menurut Plate UU Omnibus tersebut sudah mempermudah migrasi ASO, salah satunya adaah sistem pemanfaatan infrastruktur secara bersama atau infrastructure sharing.
Saat ini siaran simulcast, siaran analog dan digital secara bersamaan, sudah berjalan. Sementara dari segi kesiapan masyarakat, mereka yang belum memiliki perangkat televisi yang bisa menerima siaran digital memerlukan alat set top box.
Mengenai pengadaan set top box untuk masyarakat, Johnny menyatakan hal-hal teknis akan diatur dalam peraturan menteri dan peraturan menteri, yang kini masih dibahas.
Kementerian saat ini sedang membuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran atau RPP Teknis, termasuk di dalamnya mengenai implementasi ASO, pemanfaatan infrastruktur secara bersama baik aktif maupun pasif, dan pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.
Baca Juga: Migrasi ke TV Digital Akan Buka 232.000 Lapangan Kerja Baru
Kementerian berpendapat migrasi analog ke digital bertujuan melindungi industri agar bisa bisa bertumbuh sekaligus melayani publik. [Antara]