Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Trending di Twitter

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 29 Desember 2020 | 15:17 WIB
Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Trending di Twitter
Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Gisel naik ke puncak daftar trending topic Twitter Indonesia, Selasa (29/12/2020) setelah polisi menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Seperti yang dipantau Suara.com, Gisel sampai Selasa petang berada di urutan pertama daftar trending topic Twitter Indonesia dengan jumlah cuitan lebih dari 6000 kali.

Isi cuitan warganet rata-rata memang terkait video syur yang sempat beredar luas beberapa waktu lalu tersebu - meski banyak juga tweet berisi promosi band K-Pop yang mencatut nama Gisel.

Sebagian warganet kembali mencela Gisel yang menurut mereka sudah berbohong karena sempat membantah dirinya adalah perempuan di dalam video tersebut.

Baca Juga: Gisel Pisah Ranjang dengan Gading Setelah Bikin Video Syur 19 Detik

Tetapi banyak juga warganet yang memberikan semangat untuk perempuan beranak satu tersebut.

"Gisel semangat, I love you," tulis seorang pengguna Twitter.

"God bless Mba Gisel," timpal yang lainnya.

"Kasian Gisel," tulis pengguna Twitter lainnya.

Sebelumnya kepolisian Polda Metro Jaya sudah menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur. Kata polisi Gisel juga sudah mengakui bahwa perempuan di dalam video itu adalah dirinya.

Baca Juga: Akhirnya Ngaku Pemeran Video Syur, Instagram Gisel Diserbu Netizen

"Hasil gelar perkara yang kemarin kami lakukan menaikkan status saksi saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.

Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambah Yusri.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI