Suara.com - Salah satu mitra pabrik yang memproduksi iPhone mendapatkan sanksi dari Apple. Peristiwa ini bukan pertama kalinya tetapi sudah terjadi dua kali dalam bulan ini.
Perusahaan tersebut memberikan sanksi ke Wistron, sebuah perusahaan asal Taiwan karena dianggap melanggar undang-undangan ketenagakerjaan.
Apple memberikan sanksi pada Wistron dengan menjalani uji coba dan pabrik tersebut tak akan menerikan pesanan baru dari Apple.
Dilansir dari laman The Verge, Apple melakukan sanksi pada mitra pabrik Wistron ini usai unjuk rasa yang berakhir rusuh di pabrik tersebut di India belum lama ini.
Baca Juga: Pandemi Melonjak, Apple Kembali Tutup Toko Retail di AS
Unjuk rasa yang terjadi pada 12 Desember 2020 lalu ini melibatkan 2.000 pegawai Wistron dan memprotes gaji yang belum dibayar.
Geram akan hal tersebut, para karyawan nekat merusak salah satu kantor Wistron di India.
Usai unjuk rasa tersebut, pemerintah lokal India menemukan adanya kecurangan terhadap undang-undangan ketenagakerjaan dan diduga mengeksploitasi pekerja kontrak.
Setelah ditemukan adanya pelanggaran, ada enam kontraktor yang tengah diperiksa oleh polisi lokal. Oknum yang tengah diperiksa ini merupakan perantara antara Wistron dan pekerja kontrak.
Ia diduga memotong gaji para pekeja dan mengeksploitasi jumlah jam kerja.
Baca Juga: Apple Tutup Sementara Sejumlah Toko di California & Inggris Akibat Covid-19
Usai ditemukan pelanggaran dan diberi sanksi oleh pihak Apple, Wistron sendiri mengeluarkan permintaan maaf dan akan memperbaiki timnya untuk memastikan hal ini tidak terjadi lagi.