Suara.com - Food and Drug Administration (FDA), badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat (AS), mengizinkan vaksin Covid-19 buatan produsen obat Amerika Moderna untuk penggunaan darurat di negara tersebut.
Vaksin itu menjadi vaksin Covid-19 kedua yang mendapat izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari FDA di AS, menyusul vaksin pertama yang dikembangkan oleh pabrikan obat Amerika Pfizer yang bermitra dengan perusahaan Jerman BioNTech.
"EUA memungkinkan vaksin Covid-19 Moderna didistribusikan di AS untuk digunakan pada individu berusia 18 tahun ke atas," papar FDA dalam sebuah pernyataan dilansir laman Xinhua, Minggu (20/12/2020).
FDA telah menetapkan bahwa vaksin Covid-19 Moderna memenuhi kriteria menurut undang-undang untuk menerima EUA. Keseluruhan data yang tersedia memberikan bukti nyata bahwa vaksin Covid-19 Moderna kemungkinan efektif dalam mencegah Covid-19.
Baca Juga: IDI Bentuk Relawan Kawan Vaksin, Siap Divaksinasi Covid-19 Pertama
Data juga menunjukkan bahwa manfaat potensial yang telah diketahui melebihi risiko potensial yang telah diketahui, sehingga mendukung permohonan Moderna untuk penggunaan vaksinnya pada individu berusia 18 tahun ke atas, sebut FDA.
Vaksin Covid-19 Moderna diberikan dalam dua dosis, dengan pemberian dosis pertama ke dosis kedua berselang sebulan.
"Melalui proses peninjauan ilmiah yang terbuka dan transparan dari FDA, dua vaksin COVID-19 telah mengantongi izin dalam jangka waktu yang singkat dengan tetap mematuhi standar ketat keamanan, efektivitas, dan kualitas produksi yang dibutuhkan guna mendukung izin penggunaan darurat yang diharapkan warga Amerika dari FDA," ujar Komisaris FDA Stephen Hahn dalam sebuah pernyataan.
Izin tersebut didapatkan sehari setelah komite penasihat utama FDA merekomendasikan pemberian izin terhadap vaksin Moderna untuk penggunaan darurat.
Baca Juga: Vaksin Moderna Disetujui FDA Amerika Serikat, Penyimpanannya Tidak Ribet