Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Jumat (18/12/2020) mengumumkan hasil pemilihan blok pita frekuensi radio 2,3GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz. Tiga blok frekuensi ini bisa digunakan untuk menyelenggarakan jaringan 5G di Indonesia.
Operator seluler Smartfren atau PT Smart Telecom mendapat Blok A, kemudian 3 Indonesia atau PT Hutchison 3 Indonesia mendapat Blok B, dan Telkomsel atau PT Telekomunikasi Selular mendapat Blok C. Masing-masing dengan harga penawaran Rp 144.867.000.000.
Sesuai penjelasan di dalam dokumen seleksi, bahwa Objek Seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz yang terdiri atas tiga blok pita frekuensi radio rinciannya adalah sebagai berikut:
Blok A/ Smartfren
Baca Juga: Ibu Kota Baru di Kalimantan Kandidat Terbaik Pionir 5G di Indonesia
- Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara)
- Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
- Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
- Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
- Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
- Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 9 (Papua)
- Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
- Rentang 2360 - 2370 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)
Blok B/ 3 Indonesia
- Rentang 2370 - 2375 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara)
- Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
- Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
- Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
- Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
- Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 9 (Papua)
- Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
- Rentang 2370 - 2380 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)
- Rentang 2375 - 2380 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau)
Blok C/ Telkomsel
- Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
- Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
- Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
- Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
- Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 9 (Papua)
- Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
- Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)
- Rentang 2380 - 2390 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau)
Selanjutnya Tim Seleksi akan menyampaikan hasil Seleksi sebagaimana kepada Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai bentuk pengusulan untuk mendapatkan penetapan resmi sebagai Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. [Antara]