Migrasi ke TV Digital Akan Buka 232.000 Lapangan Kerja Baru

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 18 Desember 2020 | 11:41 WIB
Migrasi ke TV Digital Akan Buka 232.000 Lapangan Kerja Baru
Siaran terakhir tv analog akan berlangsung pada November 2022. Foto: Ilustrasi seorang perempuan mencoba Smart TV. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Migrasi tv analog ke digital atau yang disebut Analog Switch-Off (ASO) diperkirakan menumbuhkan 232.000 lapangan pekerjaan baru.

Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Geryantika Kurnia, mengatakan ASO dapat efisiensi menghemat efisiensi frekuensi, dari sebanyak 328MHz yang dipakai oleh tv analog menjadi 176MHz ketika telah migrasi ke tv digital.

"Sisanya, 112MHz deviden ada 181.000 penambahan kegiatan usaha baru, 232.000 penambahan lapangan pekerjaan baru, Rp 77 triliun peningkatan pajak dan PNBP dan Rp 443,8 triliun peningkatan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi PDB nasional," ujar Geryantika dalam acara virtual FMB9 Migrasi Penyiaran Digital, Kamis (17/12/2020).

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah sepakat tanggal 2 November 2022 sebagai batas akhir siaran TV analog.

Baca Juga: Kominfo Peringatkan Operator Seluler untuk Tak Perang Tarif

Namun, Geryantika mengatakan, pemerintah tidak serta merta memutus siaran analog, melainkan menyelenggarakan siaran simulcast untuk masa transisi peralihan ke tv digital, sekaligus dalam upaya edukasi masyarakat.

"Simulcast, itu tv analog siaran bersamaan dengan digital. Edukasi sambil mempersiapkan infrasktruktur, nanti pindah baru digital deviden bisa digunakan," kata Geryantika.

Geryantika mengatakan Indonesia memiliki 728 stasiun tv dan tugas pemerintah untuk memindahkannya ke infrastruktur digital. Cakupan tv analog terpadat berada di pulau Jawa dan Sumatera dengan jumlah 58 persen.

Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.

Penetapan LPP TVRI sebagai Penyelenggara Multipleksing (MUX) dilakukan oleh Menteri Kominfo tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara MUX untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi.

Baca Juga: Manfaatkan Migrasi ke TV Digital, Teknologi 5G Digelar Triwulan III 2021

Sementara TVRI telah memiliki MUX di 34 provinsi, LPS memiliki MUX di 12 provinsi. Persiapan lainnya adalah pemerintah telah menyiapkan skema terbaik untuk membantu 6,6 juta rumah tangga miskin untuk menyalurkan set top box, alat penerima siaran tv digital pada televisi analog. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI