Reaksi Mastel soal Wacana Tarif Batas Atas dan Bawah Operator Seluler

Kamis, 17 Desember 2020 | 10:04 WIB
Reaksi Mastel soal Wacana Tarif Batas Atas dan Bawah Operator Seluler
Ilustrasi menara BTS. [Wikimedia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono menilai, upaya pemerintah dalam menetapkan tarif batas atas (TBA) dan batas bawah (TBB) operator seluler sudah tepat.

Menurutnya, industri telekomunikasi di Indonesia sudah tidak sehat. Untuk itulah, pemerintah perlu turun tangan dalam mengatasi masalah tersebut.

"Dengan mengadopsi TBA dan TBB, maka industri telekomunikasi akan menciptakan persaingan usaha yang sehat, menghentikan perang tarif, dan menjaga keberlangsungan layanan, dan memperbaiki kinerja keuangan," jelas Kristiono dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/12/2020).

Berkaca dari masa lalu, Kristiono menilai langkah dari Rudiantara selaku Menkominfo untuk melakukan konsolidasi sudah sesuai jalur. Sayangnya, upaya tersebut gagal karena lewat dari tenggat waktu.

Baca Juga: Kominfo Peringatkan Operator Seluler untuk Tak Perang Tarif

Logo Kominfo. [Kominfo]
Logo Kominfo. [Kominfo]

"Kalau saya baca dari riset Analys di Capital Market, kondisi operator seluler di Indonesia ini kompetisi irasional. Tarif terus turun, industri jadi tidak sehat," jelas Kristiono.

Dia menilai, dengan masuknya peran pemerintah lewat UU Cipta Kerja, maka diharapkan perang tarif operator seluler mampu dibendung.

"Ini kan untuk transformasi digital. Kalau Indonesia mau jadi negara besar di dunia, maka ini harus dibenerin. Saya rasa pemerintah sudah sadar, mereka melakukan pendekatan dengan legislasi," tutup Kristiono.

Sebagai informasi, penetapan TBA dan TBB operator seluler diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 dan 2 di Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 28 Ayat 1, besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Sumber Telepon Spam Utama Indonesia: Sektor Finansial dan Operator Seluler

Sedangkan untuk Pasal 28 Ayat 2 berbunyi, Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI