Pemerintah dalam hal ini Kominfo bersama DPR dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah sepakat tanggal 2 November 2022 sebagai batas akhir siaran TV analog.
Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.
Penetapan LPP TVRI sebagai Penyelenggara Multipleksing (MUX) dilakukan oleh Menteri Kominfo tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara MUX untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi.
Sementara TVRI telah memiliki MUX di hampir seluruh provinsi di Indonesia, LPS memiliki MUX di 12 provinsi, dan sisanya 22 provinsi, akan segera dilakukan seleksi.
"Jadi TVRI ini akan sangat siap untuk menggendong teman-teman di daerah untuk mengimplementasikan TV digital," Ismail menambahkan. [Antara]