UU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung Awal 2021

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 10 Desember 2020 | 20:09 WIB
UU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung Awal 2021
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate (kiri) bersama Sekjen Kominfo Rosarita Niken Widiastuti (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). [Antara/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang saat ini masih berupa rancangan undang-undang, ditargetkan bisa selesai awal tahun depan.

"Saya harap penyelesaian legislasi primer ini bisa selesai pada kuartal pertama 2021," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, saat acara diskusi dengan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Kamis. (10/12/2020).

Rancangan undang-undang tersebut saat ini masih dalam proses politik di DPR. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masuk ke tahap pembahasan di DPR sejak September lalu. Semula, undang-undang ini ditargetkan selesai pada November tahun ini.

Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan terdapat kendala dalam pembahasan rancangan undang-undang ini akibat pandemi virus corona.

Baca Juga: Usia Pengguna Media Sosial di RUU PDP Dibatasi 17 Tahun

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan pada November lalu menyatakan pemerintah dan DPR sudah selesai membahas lebih dari separuh dari sekitar 300 daftar inventarisasi masalah, atau DIM, pada rancangan undang-undang ini.

Saat itu, Semuel juga menyampaikan jika tidak mungkin selesai tahun ini, RUU Perlindungan Data Pribadi akan diselesaikan tahun depan.

Plate saat rapat dengan Komisi I DPR September lalu melihat Indonesia membutuhkan UU PDP karena negara-negara lain yang sudah memiliki regulasi perlindungan data, mengharuskan negara lain yang akan bermitra dengan mereka untuk memiliki regulasi yang setara.

"RUU PDP ini perlu untuk menjamin kepentingan nasional, namun, tidak terbatas kepada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara," kata Plate.

Undang-undang ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.

Baca Juga: Demi Keamanan Negara, DPR Harus Cepat Selesaikan RUU PDP

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Melalui regulasi ini, akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi.

Saat ini, masalah perlindungan data selagi menunggu RUU PDP mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI