Suara.com - Kejaksaan Agung New York bersama 43 jaksa negara bagian dan Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat menggugat Facebok atas tudingan monopoli dan merusak persaingan usaha. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu dituntut melepas anak usahanya Instagram.
Gugatan berpusat pada aksi akuisisi Facebook, terutama ketika perusahaan itu mengambil alih Instagram pada 2011. Para jaksa dan FTC menuding Facebook melakukan akuisisi untuk menghilangkan persaingan.
Selain itu Facebook dituding memanfaatkan kekuatan dan jangkauan platformnya untuk menghambat pertumbuhan pesaing, demikian dilansir dari The Verge.
"Selama hampri satu dekade, Facebook menggunakan dominasi dan kekuatan monopolinya untuk menghancurkan pesaing yang lebih kecil dan menghalangi persaingan," kata Jaksa Agung New York, Letitia James.
Baca Juga: Facebook Hapus Foto dan Video yang Diunggah dari Playstation 4
Sementara FTC, lembaga independen AS yang bertugas mengawasi persaingan usaha, mengajukan gugatan yang lebih spesifik. Lembaga itu mendesak Facebook membatalkan akuisisi Instagram dan WhatsApp.
"Tujuan kami adalah untuk mengubah perilaku antipersaingan Facebook dan mengembalikan persaingan, sehingga inovasi dan persaingan bebas kembali hadir," kata Ian Conner, direktur bidang persaingan usaha FTC.
Gugatan ini disambut positif oleh dewan perwakilan rakyat Amerika Serikat, yang secara umum melihat Facebook telah memonopoli platform media sosial tidak saja di dalam negerinya tetapi juga di dunia.