Jenis dan Pengertian Pencemaran Lingkungan

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 04 Desember 2020 | 19:53 WIB
Jenis dan Pengertian Pencemaran Lingkungan
Ilustrasi: Udara yang keluar dari pabrik. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pencemaran lingkungan merupakan salah satu permasalahan yang harus dihadapi karena perkembangan zaman yang semakin modern. Apa pengertian pencemaran lingkungan? Simak penjelasannya serta ketahui jenis pencemaran lingkungan

Tak hanya mengakibatkan ekosistem manusia jadi buruk, pencemaran lingkungan juga berdampak pada kesehatan serta kesejahteraan makhluk hidup lainnya. Kesejahteraan hewan, tanaman dan sebagainya ikut terancam oleh pencemaran lingkungan.

1. Pengertian Pencemaran Lingkungan 

Mengutip dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, pada UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjelaskan bahwa pengertian pencemaran lingkungan adalah memasukkan makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan akibat kegiatan manusia dan proses alam. 

Baca Juga: Kampanye Bersihkan Udara Melalui Seni Mural

Hal ini menyebabkan kualitas lingkungan menurun hingga ke tingkat tertentu dan mengakibatkan lingkungan menjadi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. 

Sedangkan zat atau bahan berbahaya yang mengakibatkan pencemaran disebut sebagai polutan, yakni zat, partikel, atau organisme yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan secara langsung atau tidak langsung sehingga mengurangi kualitas lingkungan tersebut. 

2. Jenis-jenis Pencemaran Lingkungan Hidup

Ada lima jeni pencemaran lingkungan hidup yakni: 

  • Polusi udara (air pollution): pencemaran yang terjadi di udara dan umumnya berbentuk gas atau partikel seperti karbondioksida (CO2), karbonmonoksida (CO) dan lainnya. 
  • Polusi air (water pollution): pencemaran yang terjadi lingkungan air seperti limbah cair, pestisida, dan lainnya. 
  • Polusi tanah (land pollution): pencemaran yang terjadi di lingkungan tanah seperti sampah rumah tangga atau limbah pabrik. 
  • Polusi suara: pencemaran yang terjadi dalam bentuk gelombang suara seperti suara bising karena mesin kendaraan, suara mesin pabrik. 
  • Polusi cahaya: pencemaran akibat ulah manusia biasanya berupa cahaya dengan intensitas yang besar seperti lampu-lampu kota, cahaya papan iklan. 

Bahaya dari pencemaran lingkungan hidup ialah salah satunya dapat mempengaruhi gangguan keseimbangan lingkungan yang berdampak pada punahnya makhluk hidup, terganggunya rantai makanan, dan hingga global warming. Untuk mencegah itu semua, manusia harus melakukan pencegahan seperti menjaga agar hutan di dunia tetap alami, aman dari polusi, dan melindungi hewan dari kepunahan.

Baca Juga: Polusi Udara Dapat Menyebabkan Stroke dan Serangan Jantung.

Itulah pengertian pencemaran lingkungan hidup dan jenis-jenisnya. Jangan sampai kita ikut mencemari lingkungan dan menjadi agen perusak alam.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI