Wajib Tahu! Cara Melaporkan Penipuan Online Sebelum Harbolnas

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 03 Desember 2020 | 19:33 WIB
Wajib Tahu! Cara Melaporkan Penipuan Online Sebelum Harbolnas
Ilustrasi penipuan online - cara melaporkan penipuan online. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penipuan online marak terjadi apalagi menjelang Harbolnas 2020. Biasanya oknum olshop nakal melakukan aksinya untuk menipu pembeli. Jika Anda mengalami atau mencurigai terjadi penipuan online, segera laporkan. Berikut beberapa cara melaporkan penipuan online.

Keberadaan media sosial seolah menjadi sebuah peluang besar bagi para penipu sebagai tempat untuk melancarkan aksinya. Teknik menipu yang digunakan juga sudah semakin canggih dan berani, bahkan membawa dan mengatasnamakan pihak kepolisian. Lantas bagaimana jika Anda mengalami kasus penipuan online? Bagaimana cara melaporkan penipuan online tersebut? 

Anda tidak perlu panik berlebihan, karena saat ini banyak tersedia bantuan dan cara melaporkan penipuan online secara cepat dan mudah. Dan, sebaiknya sebelum melakukan transaksi online apapun, periksa dengan cermat keabsahan nomor rekening yang diberikan terlebih dahulu. Bagi Anda yang baru saja tertipu secara online, segera saja ikuti beberapa cara melaporkan penipuan online di bawah ini kepada pihak yang berwajib:

Cara Melaporkan Penipuan Online dengan Cekrekening.i

Anda bisa mengecek nomor rekening yang diberikan untuk transaksi melalui situs www.cekrekening.id. Hal ini bertujuan untuk mencari tahu apakah penjual tempat Anda membeli suatu barang adalah penjual yang terpercaya atau tidak. Cara ini adalah salah satu langkah preventif yang paling efektif yang dapat Anda lakukan untuk menghindari diri dari kerugian finansial.

Cara Melaporkan Penipuan Online dengan Lapor.go.id

Cara melaporkan penipuan online selanjutnya adalah dengan menggunakan situs www.lapor.go.id, yaitu sebuah situs yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Situs ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Cara Melaporkan Penipuan Online dengan Layanan.kominfo.go.id

Cara melaporkan penipuan online yang ketiga adalah dengan cara memasukkan laporan melalui situs layanan.kominfo.go.id. Ada kalanya, sebelum ditipu Anda telah merasakan firasat yang kurang mengenakkan tentang transaksi yang akan dilakukan, atau bisa saja tiba-tiba Anda menerima telepon atau SMS yang berisi pesan-pesan spam dan penipuan yang mengganggu.

Baca Juga: Heboh Modus Baru Penipuan di ATM, Slot Uang Diganjal Plakat Besi

Penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki yang diindikasikan sebagai penipuan ini bisa dilaporkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Langsung saja kunjungi situs layanan.kominfo.go.id dan sampaikan aduan Anda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI