Suara.com - Apple dilaporkan telah dijatuhkan denda oleh otoritas Italia sebesar 10 juta euro (Rp170 miliar). Denda ini diberikan lantaran klaim Apple atas kemampuan ponselnya yang antiair ternyata menyesatkan konsumen.
Dilaporkan CNet, Selasa (1/12/2020), Otoritas Antimonopoli Italia (ACGM) menjatuhkan denda pada Apple karena dianggap menyesatkan publik. Sebab, Apple mengklaim bahwa produk iPhone-nya memiliki ketahanan air pada kedalaman 1 hingga 4 meter.
"Selama bertahun-tahun Apple telah menjual beberapa produk iPhone-nya. Namun mereka gagal mengklarifikasi bahwa itu hanya berlaku dalam keadaan tertentu," tulis Cnet dalam laporannya.
AGCM menyatakan bahwa klaim Apple tersebut hanya berhasil saat dites lewat uji coba di laboratorium. Air yang digunakan juga berbeda dengan air murni yang biasa dipakai sehari-hari.
Baca Juga: iPhone 12 Pro Max vs iPhone 11 Pro Max, Mana yang Lebih Baik?
Sebagaimana diketahui, Apple menyatakan bahwa seri iPhone mulai dari 8 hingga 11 memiliki kemampuan tahan air pada kedalaman 1 hingga 4 meter hingga 30 menit. Kedalaman air tersebut tergantung dari varian ponsel masing-masing.
Selain itu, AGCM juga mengatakan bahwa Apple dianggap agresif atas kebijakan garansi ponsel dari kerusakan karena air. Menurut AGCM, kerusakan iPhone tersebut bukanlah bagian dari garansi yang diberikan. Padahal, Apple sendiri mengaku bahwa ponsel yang dijualnya selama bertahun-tahun tersebut memiliki ketahanan pada air.
Ini bukan pertama kalinya Apple berselisih dengan otoritas Italia. Tahun 2018, Apple didenda 5 juta euro (Rp84,9 miliar) karena merilis pembaruan perangkat lunak yang menyebabkan perlambatan pada iPhone seri lama.
Apple sendiri belum memberikan konfirmasi atas sanksi ini.
Baca Juga: Apple Gunakan TikTok untuk Promosikan iPhone 12 Mini