Fungsi BRTI, yang Dibubarkan Jokowi, Kini Diambil Alih Kominfo

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 30 November 2020 | 22:38 WIB
Fungsi BRTI, yang Dibubarkan Jokowi, Kini Diambil Alih Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate (kiri) bersama Sekjen Kominfo Rosarita Niken Widiastuti (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). [Antara/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melekat pada fungsi Kementerian Kominfo, setelah dibubarkannya badan regulasi tersebut

"Dengan pembubaran BRTI , maka tugas, fungsi dan wewenang beralih ke Kominfo. Dengan demikian Badan Regulasi melekat pada tugas fungsi Kemenkominfo," ujar Menkominfo kepada Antara, Senin (30/11/2020).

Presiden Joko Widodo, Minggu (29/11/2020), melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 membubarkan 10 lembaga negara non-kementerian, termasuk Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Baca Juga: Usia Pengguna Media Sosial di RUU PDP Dibatasi 17 Tahun

"Perpres sudah diterbitkan dan berlaku efektif sejak diundangkan," ujar Plate.

Menurut Menkominfo, perampingan dilakukan kepada lembaga-lembaga yang tugas fungsinya tumpang tindih. Sehingga, diharapkan dapat menciptakan sistem pemerintahan yang efisien dan efektivitas birokrasi yang optimal.

Plate juga mengungkapkan pembubaran BRTI tidak menyalahi secara internasional, karena fungsi badan regulasi dipegang oleh Kominfo.

"Sebagai regulator pemerintah sejatinya akan bersikap independen terhadap industri, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas sesuai per-UU-an," dia menambahkan.

Adapun dalam Perpres 112 tahun 2020 disebutkan bahwa fungsi lembaga yang dibubarkan akan dialihkan ke kementerian terkait. Pengalihan itu akan dirampungkan dalam waktu paling lama satu tahun sejak aturan berlaku.

Baca Juga: Kenapa Usia Pengguna Medsos di RUU PDP Dibatasi 17 Tahun?

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Selain BRTI, pemerintah juga membubarkan sembilan lembaga lainnya yakni Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Industri Nasional, Komisi Nasional Lanjut Usia, serta Badan Olahraga Profesional Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI