Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesisir Barat, Armen Qodar, mengatakan di perairan Pesisir Barat memiliki potensi benur hingga mencapai 18.500.000 per tahun.
Untuk dapat melakukan penangkapan benih lobster, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Dokumen tersebut di antaranya adalah:
- Surat Pendaftaran Nelayan Calon Penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus),
- Surat Rekomendasi Nelayan Calon Penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus),
- Surat Permohonan Kuota Kelompok Penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus),
- Surat Permohonan Penetapan Nelayan Penangkap dan Lokasi Penangkapan Benih Bening Lobster.
Selain itu, terdapat Surat Pernyataan Pelaku Usaha Calon Eksportir Benih Bening Lobster (Puerulus), Jumlah kebutuhan Benih Bening Lobster (Puerulus) untuk budidaya dan ekspor, serta kebutuhan pakan budidaya lobster, dan lain sebagainya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama